SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyiapkan dua pasal di Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 Tahun 2014 untuk menjerat empat pelajar pelaku tawuran sadis di Pasar Cicurug Kabupaten Sukabumi, yang menyebabkan tewasnya Erfansyah pelajar Kelas X SMKN 1 Cibadak. Tak hanya menewaskan Erfansyah, tawuran yang menurut polisi sudah direncanakan lebih dulu ini juga melukai dua siswa SMKN 1 Cibadak lainnya, Rizki M Fadillah dan Galih Permana.
Hari ini Senin (4/11/2019) keempat pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar siswa SMK Teknika Cisaat diperlihatkan kepada publik dalam rilis kasus yang dilakukan Polres Sukabumi di Mapolsek Cibadak. Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan pelaku yang diamakan berinisial RK (16 tahun), IB (17 tahun), AR (16 tahun) dan NA (16 tahun).
BACA JUGA: Tawuran Tewaskan Pelajar SMK di Cicurug Sukabumi, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi mendapatkan bukti bahwa dua kelompok pelajar ini sudah merancang tawuran dengan intimidasi dan provokasi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. “Mereka bahkan sudah menentukan tempat dan waktu tawuran, yaitu di depan Pasar Cicurug, pada hari Minggu (3/11/2019) dini hari,” jelas Nasriadi.
Tawuran malam ini akhirnya merenggut nyawa Erfransyah warga Kampung Leuwipecang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan melukai dua pelajar lainnya.
BACA JUGA: Kesaksian Teman Pelajar SMK yang Tewas Akibat Tawuran di Cicurug Sukabumi
"Saat ini kita jerat mereka dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," lanjut Nasriadi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban tewas dan korban luka serta beberapa unit handphone. Untuk senjata tajam, polisi masih mendalami asal usulnya, meskipun dari pengakuan pelaku senjata tajam jenis celurit.
BACA JUGA: Pergi Ngaliwet, Cerita Tetangga pelajar SMK Korban Tawuran di Cicurug Sukabumi
"Kita akan mengembangkan perkara ini memungkinkan akan ada tersangka lainnya," tandasnya.