SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar salah satu SMK di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Keempatnya berstatus pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Cisaat.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan pelaku berinisial RK (16 tahun), IB (17 tahun), AR (16 tahun) dan NA (16 tahun). Menurut Nasriadi, sebelum dua kelompok pelajar ini tawuran mereka saling memprovokasi dan melakukan intimidasi melalui Facebook dan WhatsApp. Hingga menentukan tempat dan waktu tawuran.
BACA JUGA: Tawuran di Depan Pasar Cicurug Sukabumi, Pelajar SMK Tewas
Tawuran pun pecah di depan Pasar Cicurug, Minggu (3/11/2019) dini hari. Kejadian ini merenggut nyawa EF (17 tahun) warga Kampung Leuwipecang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan melukai dua pelajar. Korban meninggal dan luka merupakan pelajar SMK yang ada di Kecamatan Cibadak.
"Saat ini kita jerat mereka dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata Nasriadi pada konferensi pers kasus tawuran di Mapolsek Cibadak, Senin (4/11/2019).
BACA JUGA: Pergi Ngaliwet, Cerita Tetangga pelajar SMK Korban Tawuran di Cicurug Sukabumi
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban tewas dan korban luka serta beberapa unit handphone. Untuk senjata tajam, polisi masih mendalami asal usulnya, meskipun dari pengakuan pelaku senjata tajam jenis celurit yang dipakai tawuran dibeli secara online ada juga milik orang tuanya serta dibeli langsung dari pengrajin.
"Kita akan mengembangkan perkara ini memungkinkan akan ada tersangka lainnya," tandasnya.