SUKABUMIUPDATE.com - Korban tewas akibat minuman racikan menjadi dua orang setelah TA (16 tahun) menghembuskan napas terakhir di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 15.50 WIB.
"Meninggalnya tadi sore," terang perawatan ICU RSUD R Syamsudin SH, Nurhaman.
BACA JUGA: Remaja Wanita Jadi Korban, Polisi Dalami Dugaan Tindak Asusila Kasus Minuman Maut
Warga Kabandungan, Kecamatan Cikole ini masuk rumah sakit pada Kamis (26/4/2018) dengan kondisi yang sudah memburuk sehingga harus dibantu dengan alat pembantu nafas dan memacu jantung.
Pihak medis rumah sakit sudah mengerahkan kemampuan untuk menolong korban.
BACA JUGA: Wanita Pingsan Warnai Rekontruksi Kasus Minuman Maut di Cisaat Sukabumi
"Kami mengerahkan semua kemampuan," singkatnya.
TA menjadi korban kedua setelah WI (18 tahun) yang tewas pada Kamis (26/4/2018). Kedua korban tewas merupakan remaja wanita.
BACA JUGA: Kronologi Remaja Wanita Tenggak Minuman Maut Bersama Teman FB di Cisaat Sukabumi
Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka peracik minuman campuran maut, mereka adalah DS (17 tahun) warga Kecamatan Gunungguruh kemudian IR (16 tahun) dan DD (21 tahun) warga Kecamatan Cisaat.
Masing-masing tersangka memiliki peran. DS menjemput korban dan membeli bahan racikan lalu IR yang DD meracik minuman. Adapun minuman yang menyebabkan melayangnya dua nyawa ramaja wanita tersebut mengandung spirtus. Spirtus tersebut di campur dengan air mineral juga kuku bima.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Tetapkan Tiga Tersangka Peracik Minuman Maut
Minuman tersebut diracik dan diminum di Kampung Gunungguruh Girang RT 12/04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari keterangan yang dihimpun perkenalan korban dengan para tersangka ini melalui media sosial facebook.