SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya WI (18 tahun), remaja putri warga Kabandungan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang meninggal usai meminum minuman maut bersama teman facebook. Polisi masih mendalami dugaan tindak asusila dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun, WI bersama satu rekan perempuannya, TA (16 tahun) bertemu dengan para tersangka dan saksi dua hari sebelum masuk rumah sakit. Keduanya dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH pada Kamis (26/4/2018).
BACA JUGA: Wanita Pingsan Warnai Rekontruksi Kasus Minuman Maut di Cisaat Sukabumi
Pertemuan para korban dengan tersangka serta saksi berawal dari perkenalan di media sosial facebook. Saat kopi darat (kopdar), keduanya sempat menginap selama satu malam.
Para korban meminum minuman racikan berbahan spirtus, minuman energi, dan air mineral. Seluruh pelaku dan saksi merupakan laki-laki.
BACA JUGA: Kronologi Remaja Wanita Tenggak Minuman Maut Bersama Teman FB di Cisaat Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan tindak asusila baik berupa pelecehan seksual maupun pemerkosaan.
"Untuk tindak asusila maupun seksual lainnya, masih kami dalami," ujar Susatyo kepada sukabumiupdate.com disela rekonstruksi di lokasi kejadian perkara di Kampung Gunungguruh Girang RT 12 RW 4, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/4/2018).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Tetapkan Tiga Tersangka Peracik Minuman Maut
Pendalaman ini, lanjut Susatyo, juga menunggu hasil otopsi terhadap jenazah WI yang sudah dilakukan kamis malam. Termasuk hasil visum terhadap TA.
"Nanti semuanya akan kami cocokkan," tuturnya.