Polres Sukabumi Kota Tetapkan Tiga Tersangka Peracik Minuman Maut

Jumat 27 April 2018, 07:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota telah menetapkan tiga tersangka peracik minuman campuran maut yang menewaskan WI (18 tahun) dan seorang korban kritis TA (16 tahun) sebelumnya disebutkan 15 tahun. Korban tewas dan yang kritis merupakan remaja wanita.

Adapun tiga tersangka itu adalah DS (17 tahun) warga Kecamatan Gunungguruh kemudian IR (16 tahun) dan DD (21 tahun) warga Kecamatan Cisaat.

BACA JUGA:  Kecelakaan, Mobil Operasional Proyek PLTA Curugluhur Sukabumi Rusak PJU dan Pipa PDAM

Kedua korban masuk RSUD R Syamsudin SH pada Kamis (26/4/2018) pagi. Kemudian W meninggal di RSUD sedangkan T menjalani perawatan. Korban tewas menjalani otopsi pada malamnya.

"Seluruh tersangka ditangkap di daerah Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi kota, AKBP Susatyo Purnomo saat pers rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Gunungguruh Girang RT 12/04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Susatyo menuturkan masing-masing tersangka memiliki peran. DS menjemput korban dan membeli bahan racikan lalu IR yang DD meracik minuman.

BACA JUGA: Waspada, Pohon Tumbang di Cisarakan Palabuhanratu Tutup Jalan

Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain, apabila kembali ditemukan fakta-fakta baru atas keterlibatan peran dari tujuh orang saksi lainnya yang kini masih berstatus saksi.

Tersangka dijerat tiga pasal yaitu Pasal 204 yaitu tentang membagikan makanan atau minuman yang dapat merusakan kesehatan dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian pasal 170 yaitu kekerasan bersama-sama karena memberikan minuman membuat tidak sadar adalah kekerasan, pasal ini ancamannya penjara 12 tahun.

BACA JUGA: Biaya KIR Taksi Online di Kota Sukabumi Disebut Lebih Mahal Dibanding Bandung

Kemudian pasal 80 Undang-undang perlindungan anak karena salah satunya adalah berstatus anak. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan menunggu hasil otopsi korban.

"Kami masih akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan tadi malam sudah dilakukan otopsi dan menunggu hasil toksikologinya," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten