SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT GSI Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Kusmayani menyetujui opsi buruh diliburkan selama masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Sidak Pabrik, SPSI GSI 2 Sukalarang Pilih Jangan Lockdown
Dikutip dari laman www.sptsk-sukabumi.org, Kusmayani setuju buruh diliburkan selama masa pandemi Covid-19 dengan catatan upah buruh tetap dibayar secara penuh selama masa libur tersebut.
"Tidak benar kalau kami dianggap tidak setuju karyawan diliburkan. Bagi karyawan itu, jangankan ada wabah virus Corona, dalam situasi normal saja yang namanya buruh itu senang kalau diliburkan, asal upahnya dibayar," kata pria yang akrab disapa Ade tersebut.
BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh
Ia menuturkan, persoalannya bukan pada setuju atau tidak setuju karyawan atau buruh untuk diliburkan. Tetapi, apakah saat diliburkan tersebut upah buruh dibayar secara penuh atau tidak oleh perusahaan. Pasalnya, bila upah buruh tidak dibayar, maka akan menjadi masalah tersendiri bagi buruh.
"Apalagi sebentar lagi akan memasuki waktu masuk sekolah, bulan puasa dan lebaran yang kebutuhannya pasti akan semakin meningkat," tambahnya.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Belum Diliburkan, Bupati: Status Kita Belum Zona Merah
Saat ini, sambung Kusmayani, pihak serikat pekerja sedang melakukan negosiasi terhadap perusahaan untuk merumuskan formulasi pembayaran upah, apabila situasinya mengharuskan untuk meliburkan para buruh.
"Karena masalahnya, kita sampai saat ini belum punya acuan hukum yang jelas terkait perlindungan upah ketika buruh diliburkan karena penyebaran wabah penyakit," katanya.
"Tantangannya besar karena belum ada perundang-undangan yang mengatur, jadi memang harus dinegoisasikan. Pengusaha itu, apalagi pengusaha asing, biasanya meminta rujukan hukum yang jelasnya seperti apa," tegas Ade.
BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19
"Tapi walaupun belum ada aturan yang jelas, kita terus berusaha untuk menegoisasikan agar ketika terjadi diliburkan, upah buruh tetap dibayarkan. Tapi ini kan namanya juga ikhtiar, kita tidak mau berspekulasi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kusmayani saat sidak Bupati Sukabumi ke PT GSI, Senin (30/3/2020) menilai perusahaan telah memenuhi hak karyawan. Dari mulai standar keselamatan dan kesehatan pegawai dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mengatur jarak, jam masuk, serta sterilisasi karyawan saat masuk dan pulang kerja untuk memastikan karyawan terbebas dari virus Corona.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Siap Liburkan Buruh, Ini Syaratnya!
"Meliburkan karyawan, ya tentunya banyak risikoya dari sisi ekonomi, mungkin buruh juga ada yang sebagian faham atau yang tidak faham. Sekarang kalau kita dirumahkan hilanglah nama pejuang buruh, kalau menurut saya kalau masih ada jalan lain selain lockdown atau dirumahkan itu, yaa kita coba. Karena SPSI itu juga seperti tadi saya bilang itu sudah kerjasama dengan pihak manajemen untuk melakukan pengawasan dan terus terang kami juga yang mendorong langkah-langkah yang diambil oleh pihak manajemen," jelasnya seperti dikutip dari akun medsos resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.