SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, menyelenggarakan rapat membahas draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberdayaan koperasi, di Aula Kantor DPKUKM, Jumat (28/2/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, Direktur Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Ikopin (PIBI Ikopin), Indra Fahmi beserta jajarannya.
BACA JUGA: Nah Lho, Koperasi Langgar Regulasi Bisa Dibubarkan, Simak Penjelasan DPKUKM Sukabumi!
Kepala Bidang Koperasi DPKUKM Kabupaten Sukabumi Reni Ratnawati mengatakan, Raperda pemberdayaan koperasi itu salah satu upaya pihaknya dalam membangkitkan kembali koperasi, serta menjadi landasan atau payung hukum dalam menyelesaikan permasalah-permasalahan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Foto bersama DPKUKM Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah dan Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Ikopin (PIBI Ikopin) seusai bahas draf Raperda Pemberdayaan Koperasi. | Sumber Foto: Istimewa
"Kami ingin dalam penyusunan raperda pemberdayaan koperasi bersama para perangkat daerah ini berajalan dengan baik, profesional dan proposional sesuai porsinya, sehingga kedepan dapat menjembatani segala sesuatu tentang koperasi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: DPKUKM Beberkan Penyebab Koperasi di Kabupaten Sukabumi Bertumbangan
Ia berharap Raperda ini bisa bermanfaat, menjadi payung hukum dalam hal perkoperasian. Apalagi saat ini ramai di masyarakat mengenai maraknya renternil dan Bank Emok. "Ini juga untuk meminimalisir persoalan itu, karena di dalamnya ada beberapa pasal yang nantinya akan diakomodir,' jelasnya.
Setelah masukan-masukan dari perangkat daerah ini ditampung, sambung Reni kemudian dalam waktu dekat ini diserahkan ke bagian hukum, lalu diserahkan ke DPRD Kabupaten Sukabumi. "Mudah-mudahan secepatnya bisa dibahas di dewan," tandasnya.
BACA JUGA: Dari 2044 Tersisa 588 Unit, Ini Langkah DPKUKM Selamatkan Koperasi di Sukabumi
Sementara itu, Direktur Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Ikopin (PIBI Ikopin), Indra Fahmi menambahkan hal yang diharapkan dari Raperda ini adalah semakin tumbuhnya koperasi di Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya sebatas simpan pinjam tetapi juga di sektor real.
Ia mengaku, sudah mengindentifikasi masalah-masalah yang ada di Sukabumi. Misalnya, terkait renternir dan bunga koperasi, serta bagaimana self help koperasi bisa tumbuh, tetapi kebijakan pemerintah daerah bisa mendorong dan mengembangkannya.
BACA JUGA: Lepas Jeratan Bank Emok, DPKUKM Kabupaten Sukabumi Usul Perda Pengelolaan Koperasi
"Ini baru draf, masukan-masukan akan direspon, dan kami berharap ada telaahan serta masukan-masukan secara tertulis atas draf perda pemberdayaan koperasi yang kita buat, sehingga output dan out comenya benar-benar dalam rangka memberdayakan koperasi, bukan hanya simpan pinjam tapi juga sektor real," tandasnya.