SUKABUMIUPDATE.com - Dalih kemudahan meminjam uang jadi lahan basah Bank Emok kian menjamur di Sukabumi. Masyarakat yang butuh solusi instan, membuat jasa peminjaman uang semacam itu tumbuh kian subur melebihi bunga yang di tanam di pekarangan rumah. Meski tak sedikit orang yang terjerat setumpuk masalah, alih-alih mencari solusi finansial.
Kenapa ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan Bank Emok? Seberapa kuat peran pemerintah dan lainnya lainnya menekan peredaran Bank Emok?
Membedah persoalan tersebut, Talk Show Tamu Mang Koko edisi Sabtu, 7 Desember 2019 mengundang tiga narasumber yang dinilai memiliki kapasitas dalam membedah permasalan Bank Emok. Ketiga narasumber tersebut di antaranya Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi Ardiana Trisnawiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma, serta Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Nusa Putra Sukabumi.
Bagaimana Kepala DPKUKM Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu narasumber membedah persoalan Bank Emok, simak wawancara berikut ini.
Pemerintah jelas-jelas menerima aspirasi mengenai penolakan Bank Emok, tanggapan anda?
Laporan yang masuk ke kita, kemarin itu ada empat. Yang paling disoroti adalah penerapan sistem "Tanggung Renteng". Itu yang berkelompok. Yang menagih itu adalah kelompoknya, jadi yang mereka akan merasa dipermalukan. Kemudian yang kedua, pada pelaksanaannya pemberian pinjaman itu tidak dilakukan survey karena harus mencapai target.
Ide awalnya kredit mikro untuk usaha, karena serampangan mengambil anggota akhirnya banyak anggota yang bukan untuk usaha, tapi lebih konsumtif. Harusnya yang diajak itu kelompok usaha.
Selanjutnya pemberian pinjaman yang tidak lagi melihat kemampuan untuk membayar. Perbankan biasanya akan menerapkan usaha jika usahanya berjalan lebih dari satu tahun melihat kemampuan membayar. Tapi ini tidak berlaku di Bank Emok.
Aspek legalitas penting, apakah dinas tahu badan hukum Bank Emok dan sejenisnya?
Setelah kita amati, sekarang ini kompleks. Di awal memang Bank Emok karena yang masuknya betul-betul perbankan. Ternyata semakin kesini ada tiga lembaga. Pertama perbankan, kedua koperasi, kemudian Rentenir yang mengatasnamakan koperasi.
Kalau perbankan masuk ranah OJK. Kalau sudah masuk koperasi, pembinaannya di kami. Contoh di Surade ada 11 Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kalau dari sisi legalitas, lembaganya legal. Tapi pelaksanaan usahanya ini yang perlu sesuai persyaratan.
Contoh koperasi di Bogor mau mengembangkan di Sukabumi, mereka harus lapor dulu ke kita. Kemudian kalau koperasi harus ke anggota, kalau masyarakat umum itu artinya dunia perbankan. Nah, disinilah banyak manuver. Begitu dilihat ke dalam ternyata tidak ada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Apakah yang melanggar itu bisa ditertibkan?
Dengan jumlah personel yang ada, kita tidak memungkinkan mengawasi semuanya. Sekarang koperasi kita ada 2.043, tapi yang aktif ada 587. Di antaranya Koperasi Simpan Pinjam ini ada 226 tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Jadi kalau tidak ada informasi dari masyarakat, kami cukup kesulitan juga. Kalau legal, praktinya tidak sesuai aturan maka perlu kita tertibkan. Tapi sekali lagi tidak mungkin personel kita mengecek satu per satu.
Apakah dinas punya inisiatif dalam mencari solusi?
Kita tidak memiliki dasar hukum seperti Perda tentang pengelolaan koperasi. Baru tahun 2020 kita mengusulkan. Kita akan bahas legalitas koperasi. Hari ini baru ada sanksi peringatan saja, belum ada sanksi tegas. Sekarang sedang berjalan.
Koperasi pembinanya ada kami. Yang bahaya itu yang mengatasnamakan koperasi, padahal bukan koperasi tapi rentenir. Ke perbankan tidak masuk, ke koperasi tidak masuk. Ini yang bahaya. Sekarang ini yang lebih bisa diandalkan adalah kepolisian.
Dinas juga bisa melaporkan kalau koperasi secara kelembagaan memiliki legalitas tapi dipalsukan. Karena korbannya koperasi-koperasi yang bener.
226 koperasi yang berjalan sampai saat ini bisa tidak lebih dioptimalkan untuk mengalahkan Bank Emok?
Ini kan pangsa pasar yang berbeda sasarannya. Sekali lagi, kalau sasarannya masyarakat umum itu sifatnya perbankan. Kalau koperasi itu merekrut anggota. Contoh produsen enye, ada 40 pelaku usaha, bisa membentuk koperasi itu. Jadi tatkala ada kebutuhan peralatan dan perlengkapan produksi, bisa direkrut. Termasuk pemasarannya. Koperasi kita tidak akan sama dengan Bank Emok itu.