Nah Lho, Koperasi Langgar Regulasi Bisa Dibubarkan, Simak Penjelasan DPKUKM Sukabumi!

Selasa 18 Februari 2020, 07:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati melalui seksi kelembagaan koperasi, Saeful Anam menjelaskan ada dua berbentuk koperasi yakni primer dan sekunder.

BACA JUGA: DPKUKM Beberkan Penyebab Koperasi di Kabupaten Sukabumi Bertumbangan

"Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sedikitnya oleh 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan badan hukum koperasi  (gabungan badan-badan koperasi), sedikitnya diririkan oleh tiga koperasi," ujar Saeful Anam kepada sukabumiupdate.com belum lama ini, Selasa (18/2/2020). 

Sementara menurut jenis koperasi, sambung Saeful ada lima, yakni koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Menurutnya ada perbedaan mencolok diantara koperasi itu.

"Empat jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, pemasaran, produsen, dan jasa boleh memiliki usaha pendukung atau usaha tambahan, salah satunya unit simpan pinjam. Tetapi koperasi simpan pinjam, sebaliknya tidak boleh memiliki usaha pendukung, misalkan unit perdagangan. Murni simpan pinjam dan melayani anggota koperasi," tegas Saeful.

Menurut dia, masih banyak koperasi jenis simpan pinjam yang memiliki usaha pendukung lainnya dan itu melanggar regulasi yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Koperasi Bangkrut, Ini Upaya DPKUKM Kabupaten Sukabumi

"Hal itu akibat kurangnya pemaham dari para pendiri koperasi. Tidak sedikit juga jenis koperasi simpan pinjam memiliki unit usaha lain dengan dalih permintaan dari anggota," jelasnya.

Sementara itu, seksi pengawasan koperasi, Tidar menjelaskan jika koperasi simpan pinjam memiliki unit usaha tambahan atau melangar regulasi maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Tupoksi kami sifatnya pembinaan, apabila ada koperasi yang melenceng terlebih dahulu akan diberikan pembinaan. Tetapi kalau sudah diberikan pembinaan masih tetap melanggar regulasi, maksimal sanksinya itu pencabutan usaha dan pembubaran," ungkapnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara