Anggota DPR RI drh Slamet Soroti Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja

Rabu 12 Agustus 2020, 03:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet kembali menyoroti muatan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kali ini, legislator asal Sukabumi itu mengingatkan pemerintah terkait sektor perizinan dalam RUU Cipta Kerja yang justru berpotensi menjadi permasalahan baru. Padahal, tujuan disusunnya RUU Cipta Kerja adalah untuk mempermudah paket perizinan yang sebelumnya telah ada.

BACA JUGA: Drh Slamet Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Pertanian Dalam Negeri

"Permasalahan perizinan kan dianggap merupakan salah satu momok paling menakutkan bagi kalangan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal itu paling tidak terlihat dari peringkat Ease of Doing Business (EoDB) yang masih di bawah negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam," kata Slamet kepada media, Rabu (12/8/2020).

Betapa tidak, sambung Slamet, pemerintah menyebut, untuk membuat semacam resort di Indonesia, diperlukan sekitar 22 jenis dokumen perizinan untuk dapat memulai usaha tersebut. Kondisi ini tentu saja tidak menarik bagi investor.

BACA JUGA: drh Slamet: Bantuan Alsintan untuk Petani di Sukabumi Bentuk Antisipasi Kelangkaan Pangan

Slamet menuturkan, secara umum pemeringkatan EoDB tersebut memberikan gambaran betapa sulitnya melakukan kegiatan usaha di Indonesia, sehingga pada tahun 2018 beberapa investor kelas kakap dari Tiongkok yang merelokasi pabriknya, tidak ada satupun yang dipindahkan ke Indonesia.

"Hal inilah yang menjadi latar belakang dirumuskannya RUU Cipta Kerja oleh pemerintah, di mana 70 persen dari pasal-pasalnya berkaitan dengan kemudahan perizinan berusaha. Apabila itu disahkan, maka diharapkan dapat meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia yang pada akhirnya akan memberikan banyak kesempatan kerja bagi masyarakat," jelas Slamet.

BACA JUGA: Reses di Kebonpedes Sukabumi, drh Slamet: Program Ibu Berdaya Berantas Rentenir

Tetapi Slamet mengingatkan, persoalan perizinan berusaha yang selama ini terjadi di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh para pemegang kebijakan yang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, banyak didapati praktik-praktik pungli bagi setiap jenis perizinan yang akan dikeluarkan.

"Selain itu, sistem perizinan yang masih banyak dilakukan secara manu juga mengakibatkan proses izin usaha membutuhkan waktu yang cukup lama," ucap Slamet.

BACA JUGA: Anggota DPR RI drh Slamet Minta Kementan RI Perhatikan Kesejahteraan PPL

"Saya melihat persoalan perizinan berusaha ini lebih kepada pelaksanaanya, bukan di peraturannya. Sehingga bagi saya, rumusan kemudahan perizinan dalam RUU Cipta Kerja menjadi tidak relevan. Sebaiknya pemerintah fokus memperkuat perizinan berbasis Online System Submission (OSS) ataupun Perizinan Satu Pintu (PTSP)," tegas Slamet.

Slamet membeberkan, beberapa hal yang terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko dalam rumusan RUU Cipta Kerja, dianggap masih belum memberikan gambaran solusi bagi persoalan perizinan usaha di Indonesia.

BACA JUGA: Anggota DPR RI drh Slamet Kritisi Sulitnya Penegakan Hukum Karhutla di Indonesia

Sebab, bila melihat Pasal 8 hingga 13 dalam draft RUU Cipta Kerja yang memuat terkait perizinan usaha berbasis risiko, maka ditemukan bahwa apa yang dirumuskan oleh pemerintah berpotensi tidak akan memberikan solusi konkret atas permasalahan yang sedang dihadapi Indonesia dalam sektor perizinan.

"Justru diduga akan semakin memperburuk keadaan. Misalnya salah satu syarat kegiatan yang masuk dalam kategori berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi, itu didasarkan pada potensi terjadinya bahaya. Artinya, kalau berdasarkan potensi terjadinya bahaya, kita memerlukan base line data series dan juga forcasting data series untuk menentukan kategori usaha. Sehingga keakuratan dan ketersediaan data menjadi hal yang krusial. Saya ingatkan kepeda pemerintah untuk berhati-hati terkait persolan data ini, jangan sampai terjadi kesalahan analisa sehingga dapat merugikan kepentingan nasional," tutup Slamet.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak