SUKABUMIUPDATE.com - Gelombang aksi demonstrasi buruh pabrik di Kabupaten Sukabumi yang menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dengan cara dicicil oleh perusahan terus belangsung.
Kekinian, hingga Jumat (15/5/2020) demo buruh sudah terjadi di lima pabrik. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar yang selama ini berinteraksi dengan buruh dan dalam beberapa kali aksi buruh terlibat langsung memediasi tuntutan buruh, menceritakan kondisi buruh menjelang lebaran tahun ini dan kebijakan yang seharusnya segara buat oleh pemerintah.
BACA JUGA: Serikat Buruh: Sukabumi Memanas Dampak Edaran Menaker Soal THR
Menurut Hera, saat ini buruh sedang berteriak meminta pertolongan dari pemerintah, karena harapan buruh sangatlah banyak.
"Mereka sepertinya menerima keputusan THR dengan cara dicicil, tetapi diam-diam batinnya protes dalam ketakutan," ungkap Hera kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/5/2020).
Dari interaksinya selama ini dengan buruh, Hera merasakan betul kegetiran, mendengar dan melihat perjuangan buruh yang tetap bekerja ditengah ketakutan tertular Covid-19. Menurut Hera, para buruh bertahan hanya karena THR yang sudah menjadi harapan setiap tahun menjelang lebaran.
"Mereka berjuang di tengah Pandemi Covid-19. Ada yang ingin memenuhi janji membelikan pakaian atau sekedar hidangan lebaran untuk keluarganya. Sekarang kandas dengan adanya formulasi THR yang bisa dicicil. Setidaknya ada kekecewaan dari harapan yang selama ini jadi semangat mereka tetap bekerja," terang Hera.
BACA JUGA: Pabrik di Sukabumi Wajib Bayar THR Sesuai Aturan, Hera: Buruh Bekerja Dengan Risiko Covid-19
Namun, politisi Partai Gerindra tersebut menilai, pemerintah seperti belum melihat ini sebagai penderitaan rakyatnya. Pemerintah lebih permisif dengan kebijakan perusahan yang mencicil THR dengan dalih kondisi ekonomi global sedang terpuruk karena Covid-19.
Padahal kata Hera, belum satupun perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang secara transparan menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik kepada buruh, seperti yang diamanatkan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), sebagai salah satu dasar kebijakan THR dicicil.
BACA JUGA: Reaksi Aktivis Buruh Sukabumi Soal THR Dicicil
Hera juga belum melihat ada pabrik di Kabupaten Sukabumi yang diliburkan karena kondisi Pandemi Corona, atau berita di media adanya penumpukan barang di pabrik-pabrik tersebut.
Ia belum juga mendengar ada penjualan aset besar-besaran dari pabrik karena masalah keuangan atau menjual asetnya untuk menunaikan kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
"Jadi, alasan apa yang dapat diterima oleh pemerintah dari perusahaan selama ini? Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kabupaten Sukabumi, hanya menjadi semacam pemadam kebakaran, datang ke pabrik karena ada demo atau kabar aksi," cetus dia.
BACA JUGA: Hera: Disnakertrans Gagal Selesaikan Konflik Buruh PT SCN dan SCG Sukabumi
Padahal menurut Hera, yang dibutuhkan buruh dan sepantasnya dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah kebijakan yang menjadi pegangan masing-masing pihak. Pemerintah menurut Hera, seharusnya memberikan jaminan bahwa buruh sangat layak untuk menikmati THR di hari raya bukan setelah hari raya.
"Ingat perjuangan mereka bekerja tanpa protes, tanpa meminta Alat Pelindung Diri (APD) ke perusahaan bahkan ke pemerintah. Jadi sudah selayaknya pemerintah memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap rakyatnya," tegas Hera.
Jadi menurut Hera, intinya pemerintah Kabupaten Sukabumi harus segera membuat kebijakan, semacam standar pengamanan, bahwa jika pabrik tidak bisa secara transparan memberikan laporan keuangan yang negatif kepada buruh, maka pabrik dilarang membayar THR buruhnya dengan cara dicicil.
"Itu yang diharapkan, bukan menunggu perusahaan di demo baru datang, itu seperti petugas pemadam kebakaran saja," tandasnya.