SUKABUMIUPDATE.com - Memasuki tahun 2020 BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, perpanjang kerjasama dalam hal pendaftaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BACA JUGA: Menilik Dokter Gigi di Sukabumi, Pemenang BPJS Kesehatan Award 2019 se-Indonesia
Perpanjangan kerjasama pendaftaran prorgam JKN-KIS, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan segmen Bukan Pekerja (BP) kolektif melalui program crowdfunding (donasi) itu dilaksanakan di kantor Baznas Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/1/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Yasmine Ramadhana Harahap, didampingi Kepala Kabupaten Sukabumi Niken Udanarti dan Pps. Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Achmad Sanusi Budi Permana menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 11. Bahwa BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Salah satunya adalah Baznas, lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama," ujarnya.
Melalui kerjasama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dan Baznas yang bersifat donasi ini, sambung Yasmine bertujuan agar dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola oleh Baznas dapat disalurkan untuk pendaftaran masyarakat tidak mampu.
BACA JUGA: Peserta BPJS Kesehatan di Sukabumi Capai 80 Persen Lebih
"Adapun jumlah kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Sukabumi sampai dengan akhir tahun 2019 telah mencapai 2.361.673 jiwa dari 2.564.855 penduduk atau sebesar 92,08 persen dari total jumlah penduduk," terangnya.
Kerjasama dengan Baznas ini diharapkan dapat menjadi pendorong instansi - instansi lain untuk bersama ikut menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui program donasi bagi masyarakat yang tidak mampu mendaftar secara mandiri dan turut berperan dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). "Minimal 95 persen penduduk Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Baznas Kabupaten Sukabumi, U. Ruyani menyampaikan melalui perpanjangan kerjasama ini Baznas Kabupaten Sukabumi mendaftarkan 450 jiwa warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi, khususnya bagi guru mengaji, imam masjid dan ulama untuk menjadi Peserta JKN-KIS.
"Zakat sebagai kewajiban bagi umat islam melalui kerjasama ini juga mempunyai makna lebih. Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat untuk saling membantu dan bergotong royong dalam penyelenggaraan JKN-KIS," katanya.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Paparkan Perpres 82 Tahun 2018 JKN-KIS
Ruyani mengaku kerjasama ini sudah berjalan selama satu tahun dari 2019, dan berjalan dengan lancar. Maka dari itu perlu adanya perpanjangan, sesuai dengan dana yang dikelola, Baznas Kabupaten Sukabumi.
"Mudah-mudahan bisa menambah peserta yang akan didaftarkan di tahap selanjutnya. Pasalnya manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Tadinya tahun ini mau nambah 250 orang, tetapi terkendala karena ada kenaikan iuran 100 persen dari pusat, sehingga belum menaikan jumlahnya. Kami mohon maaf," tandasnya.