SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengunjungi langsung praktik dokter gigi mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) cabang Sukabumi, yakni Klinik Gigi Halus Jalan Nyomplong, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (28/8/2019).
BACA JUGA: Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Bagi Peserta JKN-KIS
Sebelumnya, Klinik Gigi Halus besutan drg. Ali Sundiharja ini, mendapatkan penghargaan dalam BPJS Kesehatan Award Tahun 2019, sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kategori dokter gigi praktik mandiri terbaik se-Indonesia, dari BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Fachmi ingin melihat secara langsung seperti apa pelayanan di sana.
"Kami sangat mengapresiasi langkah drg. Ali yang telah konsisten memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah pasien JKN-KIS dalam mengakses layanan kesehatan. Harapan kami, ini bisa menjadi inspirasi bagi fasilitas kesehatan lainnya, khususnya praktik dokter gigi untuk senantiasa mengedapankan mutu layanan bagi peserta JKN-KIS," katanya.
Fachmi memaparkan, Klinik Gigi Halus mendapatkan penghargaan itu karena telah melakukan berbagai inovasi pelayanan. Lanjut dia pertama, dengan menyediakan layanan online via Whatsapp, pasiennya dapat melakukan pendaftaran tanpa harus mengunjungi lokasi praktik.
"Layanan ini dapat diakses peserta JKN-KIS yang terdaftar di drg. Ali setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB. Selain itu, penjadwalan kunjungan pasien pun dilakukan dengan menggunakan Whatsapp sehingga peserta mendapatkan kepastian layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.
BACA JUGA: Peserta BPJS Kesehatan di Sukabumi Capai 80 Persen Lebih
Selain itu, capaian rasio rujukan dokter gigi tersebut juga terbilang kecil, yakni sebesar 11 persen per Juni 2019. Artinya, sebagian besar pelayanan gigi efektif terselesaikan tanpa harus dirujuk ke rumah sakit.
"Sementara dari sisi kepatuhan, drg. Ali menunjukkan bahwa pihaknya telah memenuhi 82 persen persyaratan yang ditetapkan regulasi, salah satunya kelengkapan Surat Izin Praktik (SIP) dokter gigi," imbuhnya.
Lanjut Fachmi, drg. Ali juga telah mencapai nilai Walk Through Audit (WTA) lebih dari 85 dan telah melaksanakan program lain yang mendukung pelayanan JKN-KIS, seperti konsultasi kesehatan gigi gratis di luar jam pelayanan melalui WhatsApp, Komitmen drg. Ali untuk menyediakan layanan prima bagi peserta JKN-KIS.
Deputi Direksi Bidang Penjaminan Pelayanan Primer, Dwi Martiningsih menjelaskan pemilihan FKTP penerima penghargaan BPJS Kesehatan Award Tahun 2019 ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari seleksi seluruh FKTP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
"Usai melewati tahapan seleksi di tingkat kantor cabang, Kedeputian Wilayah, hingga tingkat pusat, FKTP yang lolos seleksi selanjutnya mendapat kunjungan dari tim juri eksekutif untuk menilai kondisi riil di lapangan," terangnya.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Paparkan Perpres 82 Tahun 2018 JKN-KIS
Adapun hal-hal yang menjadi kriteria penilaian FKTP, tambah Dwi meliputi pemenuhan SIP dokter atau dokter gigi secara berkesinambungan, kepatuhan dalam klaim sesuai ketentuan, pemenuhan SIP bidan, pengelolaan Program Rujuk Balik (PRB), peningkatan hasil rekredensialing, kepatuhan dalam pelayanan tanpa urun biaya, peningkatan hasil WTA, capaian hasil KBK, dan rasio rujukan.
"Selain itu, kriteria penilaian juga mencakup desain atau penatalaksanaan ruang layanan peserta, inovasi FKTP (khususnya dalam sistem antrian dan sistem pelayanan), serta pemanfaatan teknologi atau digitalisasi dalam pengelolaan layanan," tandasnya.
Sementara itu, drg. Ali Sundiharja ini dikesempatan yang sama menambahkan, dokter gigi itu harus bekerja dengan hati, karena angka kapitasi belum bisa cover semua.
"Kita harus sama-sama saling mengisi, karena kesehatan gigi juga salah satu yang terpenting dibandingkan dengan kesehatan umum lainnya. Saya harus bisa memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan termasuk peserta BPJS Kesehatan," singkatnya.