SUKABUMIUPDATE.com - Keterlibatan tiga narapidana Lapas Kelas II-B Sukabumi dalam transaksi narkoba dibenarkan pihak Lapas.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba. Tiga tersangka diantaranya berinisial I (25 tahun), RR (25 tahun), dan AA (25 tahun), merupakan narapidana Lapas Kelas II-B Sukabumi atau yang lebih dikenal dengan nama Lapas Nyomplong. Barang buktinya, kurang lebih 5,5 gram ganja kering.
BACA JUGA: Selama Pandemi, 43 Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polresta Sukabumi Termasuk Napi
KPLP Lapas Kelas II-B Sukabumi Bhanad Sofa Kurniawan, mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terungkap oleh petugas Lapas pada 2 Februari 2020. Bhanad membenarkan ada tiga tersangka dan 2 diantaranya WBP asimilasi.
"2 WBP yang kita pekerjakan asimilasi di luar, yang buang-buang sampah," kata Bhanad kepada media, Kamis (18/6/2020).
BACA JUGA: Hukuman Mati Untuk Pelaku Penyelundup 402 Kg Sabu di Sukaraja Sukabumi
Bhanad menjelaskan, ketika narapidana tersebut kembali ke dalam lapas setelah membuang sampah, dilakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan baik penggeledahan barang dan badan. Alhasil, dari penggeledahan itu ditemukan barang yang diduga narkoba dalam bak sampah.
"Kita ngecek di bak sampahnya itu kita temukan barang yang diduga narkotika, seperti ganja dan sebagainya. Kita bongkar dan ternyata betul itu diduga narkoba dan kita amankan yang bersangkutan," jelas Bhanad.
BACA JUGA: Beda Dengan Polisi, Penjelasan Kalapas Nyomplong Sukabumi Soal Napi Pengedar Narkoba
Bhanad tidak menjelaskan secara rinci bagaimana peran dari ketiga narapidana tersebut dalam kasus narkoba tersebut.
"Akhirnya kita berkoordinasi dengan SatNarkoba Polres Sukabumi Kota. Alhamdulillah diproses. Karena memang yang pertama menemukan dan mencegah barang-barang itu masuk ke dalam, dari petugas kami. Karena kita tidak bisa memastikan itu narkoba atau bukan, yang bisa memastikan penyidik," lanjut Bhanad.
BACA JUGA: Kepala dan Petugas Lapas Sukabumi Tes Urine, Ada yang Positif Langsung Pecat
Bhanad menegaskan, kasus tersebut bukan kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Sebab narkoba itu dibawa dari luar. "Bukan pengendalian dari dalam," jelasnya.
Bhanad menyatakan, 3 narapidana tersebut menjalani hukum karena terlibat dalam kasus kriminal umum dan narkoba. "Yang 1 orang perkaranya tentang kriminal umum dan 2 terkait narkoba. Proses hukum lanjut," pungkasnya.