SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Preventif Ops Lilin Lodaya 2019 Sat Sabhara Polres Sukabumi mengamankan 11 orang terduga pelaku pungutan liar atau Pungli di objek wisata Simpenan dan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (29/12/2019).
11 pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Lima orang diamankan di Pantai Bufalo Rawakalong Cipatuguran, Palabuhanratu. Masing-masing berinisial M (16 tahun), J (35 tahun), Y (30 tahun), H (32 tahun) dan A (28 tahun).
BACA JUGA: Pelaku Pungli Lokasi Wisata Sebut Uang Kebersihan, DLH Sukabumi: Alasan Dibuat-buat
Kemudian tiga orang diamankan di Pantai Batu Bintang Cipatuguran Palabuhanratu. Masing-masing berinisial J (34 tahun), J (26 tahun) dan AH (34 tahun). Di hari yang sama pula, tiga orang berinisial Y (22 tahun), S (41 tahun) dan AT (39 tahun) diamankan di pertigaan Loji, tepatnya di Kampung Loji, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Modus yang dilakukan para pelaku ini, memungut dan meminta sejumlah uang partisipasi atau retribusi kepada para wisatawan yang akan berwisata di Geopark dan sekitar Pantai Palabuhanratu," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah putra melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saeful Rohman kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/12/2019).
BACA JUGA: Ini Modus Pelaku Pungli Kendaraan Wisatawan di Simpenan Sukabumi
Aah menjelaskan, informasi pungli tersebut berawal dari patroli siber Polres Sukabumi di media sosial. Melalui patroli siber itu, ditemukan banyak keluhan masyarakat, terutama para wisatawan soal adanya pungli di beberapa tempat tersebut. Dalam waktu singkat, sebut Aah, Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra memerintahkan Kasat Sabhara IPTU Tenda Sukendar selaku Kepala Satgas Preventif Ops Lilin Lodaya 2019 Polres Sukabumi untuk melakukan penertiban.
"Dan hasilnya anggota berhasil mengamankan 11 orang yang tertangkap tangan sedang melakukan pungli, dengan barang bukti uang hasil pungli. Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respon aparat Polres Sukabumi terhadap keluhan masyarakat terkait pungli," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Amankan 8 Orang Diduga Pelaku Pungli di Objek Wisata Kawasan Pantai Palabuhanratu
Menurut Aah, polisi tidak akan mentolelir adanya pungli, terutama pada saat banyaknya wisatawan ke wilayah hukum Polres Sukabumi. "Hal dilakukan guna menjamin keamanan dan kenyamanan para wisatawan yang datang berlibur di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi juga meminta masyarakat dan wisatawan untuk melapor apabila mendapati pungli pada saat berwisata," pungkas Aah.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pungli Kendaraan Wisatawan di Simpenan Sukabumi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Firman Taufik menambahkan, saat ini jajaran kepolisian sedang berkordinasi dengan aparat Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk penanganan lebih lanjut.
"Total dari tiga titik, barang bukti yang diamankan lebih kurang uang tunai sebesar Rp 700.000. Kepada para wisatawan, jika ada ancaman atau perbuatan lain yang melanggar hukum diimbau utuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti sebagai dasar kami untuk proses selanjutnya," tambahnya.