SUKABUMIUPDATE.com – Para pelaku pungutan liar (pungli) dari dua lokasi pantai wisata di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang diamankan Minggu kemarin dengan modus uang kebersihan, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi. Dinas Lingungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bereaksi, modus yang diutarakan para pelaku dianggap menyudutkan dan dibuat-buat.
Hal ini ditegaskan Denis Eriska Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Sukabumi, Senin (30/12/2019). Setelah informasi ini beredar dan viral di media sosial, DLH langsung melakukan pengecekan ke seluruh kordinator wilayah (korwil) Kebersihan di sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Sukabumi.
“Saya sudah cek ke korwil Palabuhnaratu, tidak ada penerimaan dana dari para pelaku yang mengaku untuk uang kebersihan itu. Mereka hanya mencari alasan yang dibuat-buat,” tegas Denis.
Ia menambahkan bahwa restribusi kebersihan semuanya sudah diatur alam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 tahun 2016. “Dari mulai rumah tangga, objek wisata dan lainnya, iuran kebersihannya resmi, bukan sistem kencleng menggunakan kaleng atau apapun,” lanjutnya.
BACA JUGA: Polisi Amankan 8 Orang Diduga Pelaku Pungli di Objek Wisata Kawasan Pantai Palabuhanratu
Dalam perda tersebut lanjut Denis, untuk restibusi kebersihan objek wisata bukan dikenakaan ke pengunjung tapi harus dibayar oleh pengelolah, Rp 150 ribu per bulan. Rumah tangga Rp lima ribu per bulan dan lainnya. “Kemarin kan informasinya pelaku itu minta lima ribu per wisatawan yang mau masuk pantai bantu bintang dan bufalo, jelas tidak ada dalam aturan. Ini dibuat-buat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan pelaku pungi diamankan Satgas Preventif dan Satgas Bencana Ops Lilin Lodaya 2019 Polres Sukabumi di Pantai Batu Bintang dan Pantai Bufalo Palabuhanratu. Mereka diamankan atas laporan wisatawan yang keberatan dengan tarif masuk lokasi pantai.