Keributan di Sidang Praperadilan Kasus Curas, PN Sukabumi: Agenda Putusannya Jumat

Rabu 27 November 2019, 08:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang ketiga praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan kasus curas yang melibatkan terdakwa Vidi Fauzan Nurfadhilah (21 tahun), Rabu (27/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi nyaris ricuh. Suasana sempat tegang saat saksi pemohon, Ade Nasihin, yang tak lain adalah ayah dari terdakwa memprotes Majelis Hakim.

BACA JUGA: Respon Upaya Praperadilan Terdakwa Curas di PN Sukabumi, Polisi: Dia DPO

"Hakim memberikan penjelasan kepada kuasa hukum pemohon, sesuai hukum acara, bahwa bila saksi pemohon itu berasal dari pihak keluarga, maka akan mempengaruhi kualitas keterangan dari saksi tersebut. Pada kasus ini, yang menjadi saksi pemohon adalah ayah dan paman dari pemohon. Tapi hakim tidak melarang," ucap Humas Pengadilan Negeri Sukabumi, Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/11/2019).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Curas Tempuh Upaya Praperadilan di PN Sukabumi

Manik mengatakan, agenda sidang ketiga hari ini adalah pembuktian, yaitu kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan saksi. Masih kata Manik, kuasa pemohon mengajukan dua saksi, dan saat pemeriksaan identitas diketahui bahwa saksi pertama merupakan orangtua pemohon, saksi kedua menurut pengakuannya adalah paman dari pemohon.

"Akhirnya pihak saksi (keluarga pemohon) langsung bertindak reaktif saat hakim memberikan penjelasan, sehingga hakim meminta kuasa hukum pemohon untuk menenangkan saksi tersebut, dan sidang pun diskors beberapa saat. Jadi seolah-olah dihalangi, padahal bukan begitu maksudnya. Barulah setelah mereda, dan pihak Polres Sukabumi Kota datang, sidang kembali dilanjutkan," jelas Manik.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pelaku Curas Pengusaha Kontrakan, Korban Diancam Golok

Terakhir Manik mengatakan, setelah saksi dari pemohon dipanggil kembali, lalu muncul keberatan dari termohon bila saksi dari pemohon itu disumpah. Sehingga, masukan keberatan itu dicatat oleh hakim dan permohonan dari pemohon juga tetap dicatat. Akhirnya keterangan dari saksi pemohon didengarkan tapi tidak disumpah.

"Seyogyanya setelah pembuktian dari pemohon, termohon memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi, tapi tadi ditanyakan termohon tidak mengajukan saksi. Selanjutnya adalah kesimpulan, dan ternyata termohon dan pemohon pun tidak mengajukan kesimpulan, berarti agenda berikutnya adalah putusan, yaitu nanti hari Jumat," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay
Sukabumi26 April 2024, 20:09 WIB

Kades Ungkap Penyebab Banjir hingga Rendam Jalan dan 18 Rumah Warga di Cidahu Sukabumi

Data sementara terdampak banjir yang melanda Kampung Pasirdoton Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 bertambah
Kondisi jalan raya Cidahu dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Life26 April 2024, 20:07 WIB

6 Cara Membaca Karakter Orang Pecundang di Sekitar Kita, Kenali Ciri-cirinya

Membaca karakter orang pecundang di sekitar kita sesungguhnya cukup mudah. Tentunya dengan mengenali beberapa karakter yang melekat di dalam dirinya.
Ilustrasi. Membaca karakter orang yang pecundang. | Sumber foto : Pexels/Mike Greer