SUKABUMIUPDATE.com - Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana menyebut, terdakwa kasus tindak pencurian dengan kekerasan (Curas), Vidi Fauzah Nurfadilah (21 tahun) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Curas Tempuh Upaya Praperadilan di PN Sukabumi
Hal itu menyusul sidang kedua Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi yang diajukan terdakwa. Sidang digelar untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan terhadap terdakwa ihwal kasus curas di wilayah Kampung Paledang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Mei 2019 silam.
"Ya, karena yang bersangkutan itu DPO dari kabupaten. DPO itu kan diumumkan nih, ya kita mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Polsek Cibadak. Kalau surat tugas itu ada," ucap Maolana kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/11/2019).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Pelaku Curas Pengusaha Kontrakan, Korban Diancam Golok
Diberitakan sebelumnya, Vidi ditangkap saat akan membuat Kartu Keluarga (KK) pada Rabu 25 September 2019 silam di kantor Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Kasus curasnya sendiri terjadi di Kampung Paledang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang menjadi wilayah hukum Polsek Cibadak.
BACA JUGA: Pelaku Curas Dibekuk Polisi
Maolana mengatakan, sebelum Vidi berhasil diamankan, dua tersangka lainnya yang bernama Herman dan Burhan yang telah berhasil diamankan. Keduanya mengaku pernah juga melakukan kejahatan serupa bersama Vidi di wilayah Cisaat Kabupaten Sukabumi.
"Sehingga Polres Sukabumi Kota membantu mengamankan. Tapi untuk yang di Cisaat pun masih kita dalami kasusnya seperti apa, karena untuk yang di Cisaat, Vidi ini tidak mengakuinya," jelas Maolana.