SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 16 adegan diperagakan tiga dari lima pelaku dalam rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan di rumah seorang janda Anne Amelia (45 tahun), seorang pengusaha kontrakan di Kampung Tando RT 03/03, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/8/2018).
Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada 9 Juni 2018, pukul 02.00 WIB. Saat itu korban tidur di kamarnya bersama putri bungsunya.
BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Sukabumi, Korban Trauma hingga Benturkan Kepala
Kelima pelaku, ISW (29 tahun), AM (46 tahun), W (64 tahun), A dan Y berhasil masuk rumah dengan cara menjebol dinding ruang belakang lalu memanjat ke atap plafon rumah.
Kelima pelaku memiki peran saat melancarkan aksinya diantaranya AM memantau kondisi kamar korban. Setelah itu pelaku langsung mendatangi serta mengancam korban.
korban diancam sebilah golok. Pelaku lantas mengikat kedua tangan korban dengan lakban dan menyekap mulut dengan kerudung.
Pelaku lantas mempereteli kalung emas, gelang serta kalung kaki korban. Pelaku juga membawa satu notebook serta hp milik korban.
Setelah berhasil membawa hasil curianya, kelima pelaku lalu kabur melalui pintu samping rumah korban.
BACA JUGA: Bejat! Anak 12 tahun Disetubuhi Pria yang Dikenal Lewat Medsos di Sukabumi
Kapolres Kota sukabumi AKBP Susatyo Purnomo Condro menuturkan tiga pelaku ditangkap di daerah berbeda-beda. Sementara Dua orang A dan Y masih dalam pengejaran.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Pidana Curas dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita dari aksi perampokan tersebut, uang tunai Rp 400 ribu, dua bilah golok, sebuah linggis, lakban warna coklat, sebuah celana warna hitam serta dua kerudung. Sementara ketugian korban mencapai Rp 35 Juta," jelasnya.