Status Terdakwa, Mantan Kades Mekarsari Sukabumi Digugat PT Zhong Min Hydro

Kamis 24 Oktober 2019, 14:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ibarat jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu seolah mewakili derita JR (50 tahun) mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

JR sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena memalsukan dokumen tanah dan divonis tujuh bulan penjara. Vonis dijatuhkan hakim pada 2 Oktober 2019 lalu. Kini JR digugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh PT Zhong Min Hydro Indonesia ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Divonis Tujuh Bulan Penjara

JR yang kini mendekam di Lapas Warungkiara ini dinyatakan sebagai tergugat I. Selain JR, PT Zhong Min Hydro yang menggugat PT Kemilau Rejeki selaku tergugat II. Kemudian BPN Kabupaten Sukabumi juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

"Ini Gugatan terkait tanah di Desa Mekarsari yang bermula dari adanya tindak pidana di desa tersebut, lebih tepatnya oleh Kepala Desa, JR. Sudah ditetapkan sebagai terdakwa karena terbukti bersalah dan meyakinkan telah memalsukan surat tanah garapan," ujar kuasa hukum PT  Zhong Min Hydro Indonesia, M Nurjaya usai sidang tahap pembacaan gugatan, Kamis (24/10/2019).

BACA JUGA: Kasus Dokumen Tanah Negara Palsu di Mekarsari Sagaranten, Ketua RT: Berawal Dari Batu Akik

"Pada intinya kami memohon kepada pengadilan untuk membatalkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di miliki PT Kemilau Rejeki karena terbukti salah yang diputuskan, ada tindak pidananya dari kepala desa dan mengembalikan tanah ini kepada negara," jelasnya.

Untuk itu, Nurjaya meminta kepada PT Kemilau Rejeki untuk mengembalikan tanah ini kepada asalnya, bahwa tanah ini bukan milik PT Kemilau Rejeki, melainkan tanah ini milik desa dan milik negara.

BACA JUGA: Kronologis Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah yang Menjerat Kades Mekarsari Sagaranten

"Nah kami memohon kepada pengadilan untuk membatalkan pelepasan lahan garapan itu. Kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat I dan II serta membayar Rp 10 miliar kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing luas lahannya 16.910 meter persegi, 10.420 meter persegi, dan 10.020 meter persegi,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, sidang diketuai Majelis Hakim, Mateus Sukusno Aji, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Tampak hadir kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi dan BPN Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi, Welfrid K Silalahi langsung menyampaikan jawaban tergugat II dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Ia mencontohkan, penggugat malah menggugat JR sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa.

"Saat gugatan dilayangkan, Pak JR sudah tak menjabat kades. Itu jelas tidak memenuhi syarat formil, cacat formil dan seharusnya majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ungkapnya.

BACA JUGA: Perusahaan Siap Tanggung Jawab, Kerusakan Jalan di Sagaranten Akibat Trus Over Tonase

Di samping itu, lanjut Welfrid, dari penilaianya gugatan penggugat kabur, tidak terang atau isinya gelap. Termasuk tidak jelasnya dasar hukum dan dasar fakta dalil gugatan. "Terkait gugatan mengenai HGB, kami beritikad baik dan harus dilindungi. Kami menolak semua gugatan," pungkasnya.

Agenda sidang rencananya bakal kembali digelar pada pekan depan, Kamis (31/10/2019). Agendanya mendengar jawaban dari tergugat I dan BPN Kabupaten Sukabumi.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Bola26 April 2024, 18:31 WIB

Analisis Reaksi Pasca Indonesia Tekuk Korsel; Netizen Antusias dengan Capaian Timnas U-23

Tim Nasional Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 10-11 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar, Jumat (26/4)
Timnas Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) | Foro : Ist
Bola26 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1 Pekan ke-33

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Istimewa).
Musik26 April 2024, 18:02 WIB

Selain IU, Inilah Daftar Idol K-Pop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia

Selain IU, ada beberapa idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. Tentu saja mereka akan memberikan penampilan terbaik untuk penggemarnya.
NCT Dream, aespa, TREASURE, Babymonster, adalah idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. ( Sumber Foto: instagram @/aespa_official, @/nct_dream, @/yg_treasure_official,/ @/babymonster_ygofficial )
Life26 April 2024, 18:00 WIB

Amalkan Setiap Hari Usai Sholat, 5 Doa Mohon Diberikan Keselamatan

Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan.
Ilustrasi - Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi26 April 2024, 17:44 WIB

Emak-emak Viral Maksa Minta Sedekah Terciduk Kembali ke Sukabumi

Emak-emak viral maksa minta sedekah terciduk kembali meresahkan warga Baros Sukabumi. Polisi dan kelurahan langsung turun tangan.
Petugas kepolisian saat mengadang emak-emak viral maksa minta sedekah yang kembali berulah di Baros Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Opini26 April 2024, 17:00 WIB

Kebangkitan Timnas U-23: Inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki nilai kebangkitan Timnas U-23 inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia.
Ayep Zaki bicara prestasi gemilang Timnas Indonesia U-23 yang lolos semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Istimewa)
Musik26 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Inilah Full Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral: Wahai Cinta Beri Pertanda.
Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Life26 April 2024, 16:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Melatih Diri Jadi Penyabar dalam Hidup, Ini Kuncinya

Kebiasaan tertentu akan melatih diri menjadi pribadi yang penyabar ketimbang emosian, baperan (bawa perasaan) dan marah-marah dalam kehidupan ini.
Ilustrasi. Orang Sabar. Kebiasaan penting yang melatih diri jadi penyabar. Sumber foto : Pixabay/Alena Darmel
Sukabumi26 April 2024, 16:25 WIB

Rumah Tak Layak Huni Popon Guru Honorer di Waluran Sukabumi Dibedah Bupati

Rumah tak layak huni Popon guru honorer asal Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati.
Rumah Popon guru honorer di Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati. (Sumber : Istimewa)
Bola26 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1.
RANS FC akan menjalani laga hidup mati saat melawan Persija, demi menjaga asa tetap di Liga 1. (Sumber : X/@persija/rans.nusantara).