SUKABUMIUPDATE.com - JR (50 tahun), Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum. JR Diduga memalsukan dokumen tanah negara, akibatnya JR terancam hukuman enam tahun penjara.
"Oknum Kades Mekarsari JR terpaksa harus ditahan karena diduga memalsukan dokumen tanah negara,"ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Yeriza Aditya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun
Yeriza mengatakan, dokumen yang diduga dipalsukan ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektar. JR mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah.
"Saat ini status Kades sudah jadi terdakwa dan dititip di Lapas Kelas III Warungkiara," jelasnya.
Kasus yang menjerat JR ini dilakukan sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu JPU menahan D, yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama. D merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. Selaku Kades, JR membuat surat keterangan riwayat garapan atas nama warganya. Padahal faktanya, nama-nama tersebut bukanlah penggarap tanah tersebut.
BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, JPU Tuntut 6,5 Tahun
"JR membuat surat keterangan riwayat garapan, yang seolah-olah tanah itu merupakan tanah garapan warga yang bukan penggarap pada tanah tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu dinilai melanggar aturan, maka sebagian elemen masyarakat melaporkannya kepada Polres Sukabumi. "Hari ini kasusnya masuk dalam tahap II. Sambil nunggu jadwal persidangan, terdakwa JR kami titipkan di Lapas Warungkiara," tambahnya.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi
Tanahnya sekarang ini sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). "Tiga bidang ini atas nama tiga warga, yang faktanya bukan penggarap tanah tersebut. Dengan masing-masing luasnya 19.920 meter persegi,” jelasnya.
Karena perbuatannya tersebut, kini JR didakwa dengan pasal pasal 263 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 266 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP.
"Barang bukti dalam kasus ini sudah diamankan dan kini tinggal menunggu persidangan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sekarang tinggal nunggu disidangkan," pungkasnya.