Palsukan Dokumen Tanah Negara, Kades Mekarsari Sagaranten Terancam Enam Tahun Penjara

Rabu 07 Agustus 2019, 06:37 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - JR (50 tahun), Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum. JR Diduga memalsukan dokumen tanah negara, akibatnya JR terancam hukuman enam tahun penjara.

"Oknum Kades Mekarsari JR terpaksa harus ditahan karena diduga memalsukan dokumen tanah negara,"ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Yeriza Aditya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/8/2019).

BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun

Yeriza mengatakan, dokumen yang diduga dipalsukan ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektar. JR mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah.

"Saat ini status Kades sudah jadi terdakwa dan dititip di Lapas Kelas III Warungkiara," jelasnya.

Kasus yang menjerat JR ini dilakukan sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu JPU menahan D, yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama. D merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. Selaku Kades, JR membuat surat keterangan riwayat garapan atas nama warganya. Padahal faktanya, nama-nama tersebut bukanlah penggarap tanah tersebut.

BACA JUGA: Dua Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi DD dan ADD, JPU Tuntut 6,5 Tahun

"JR membuat surat keterangan riwayat garapan, yang seolah-olah tanah itu merupakan tanah garapan warga yang bukan penggarap pada tanah tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu dinilai melanggar aturan, maka sebagian elemen masyarakat melaporkannya kepada Polres Sukabumi. "Hari ini kasusnya masuk dalam tahap II. Sambil nunggu jadwal persidangan, terdakwa JR kami titipkan di Lapas Warungkiara," tambahnya.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Sebagai Tersangka Korupsi

Tanahnya sekarang ini sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). "Tiga bidang ini atas nama tiga warga, yang faktanya bukan penggarap tanah tersebut. Dengan masing-masing luasnya 19.920 meter persegi,” jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut, kini JR didakwa dengan pasal pasal 263 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 266 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP.

"Barang bukti dalam kasus ini sudah diamankan dan kini tinggal menunggu persidangan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Sekarang tinggal nunggu disidangkan," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa