Cuan dari NFT, Siap-siap Kena Pajak!

Kamis 20 Januari 2022, 11:22 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Di Indonesia, aturan pajak yang mengatur segala transaksi kripto dan NFT belum dibuat dengan jelas oleh otoritas negara dalam hal ini pihak Ditjen Pajak atau Kementerian Keuangan RI. 

Topik ini kembali ramai diperbincangkan oleh banyak investor dan pencipta NFT di Indonesia setelah viralnya fenomena Ghozali Everyday yang berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 1,7 milyar karena laku menjual foto selfienya ke platform NFT OpenSea. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum menerapkan pajak khusus terhadap transaksi digital tersebut.

Neilmaldrin menjelaskan, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan kepada investor NFT melalui sistem self assessment. 

Baca Juga :

Jual Koleksi Foto Selfie, NFT Ghozali Everyday Laku Keras Hingga Rp12 Miliar!

photoGhozali Everyday, seorang WNI yang berhasil mendapatkan profit karena menjual foto selfienya dalam bentuk aset NFT - (via Open Sea)</span

Namun, pada tanggal 14 Januari 2022, akun resmi Twitter Ditjen Pajak RI mencolek Ghozali serta mengingatkan dirinya untuk membayar pajak atas pendapatan yang ia dapat dari penjualan aset NFT tersebut.

Merespon cuitan tersebut, Ghozali membalas dengan menuliskan "Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saja saya akan membayarnya, karena saya warga negara yang baik," tulis Ghozali di Twitter.  

Pro Kontra Pajak NFT dan Kripto di Amerika Serikat

Dikutip dari Forbes, pasar NFT memang tengah mengalami kenaikan yang signifikan dengan nilai 44 milyar USD pada periode 2021-2022 menurut data Chainalysis. 

Kendati pemerintah ingin mengambil bagian dari untung, aturan perpajakan terkait NFT maupun kripto hingga saat ini belum jelas.

Bahkan, pencipta serta investor NFT kini menghadapi pajak hingga miliaran dolar AS dengan besaran pajak mencapai 37 persen menurut pakar pajak. 

Dirjen Pajak AS berkata, pihaknya bersiap-siap menghadapi individu yang menghindari pajak NFT.

Baca Juga :

Belajar dari NFT Ridwan Kamil, Pentingnya Verifikasi Sebelum Publikasi

Di saat yang sama, aturan soal perpajakan NFT belum dibuat dengan jelas, akibatnya banyak kolektor NFT merasa kesulitan memenuhi kewajiban tersebut, terutama bagi yang berdomisili di Amerika Serikat.

“Walau Dirjen Pajak belum memberikan panduan jelas, Anda tetap wajib melaporkan pajak,” ucap James Creech, pengacara pajak asal San Fransisco, AS.

Perlu diketahui, investasi dalam bentuk NFT tidak bisa dibandingkan dengan investasi tradisional. 

Namun, ketika seorang seniman atau siapapun menjual NFT-nya di platform OpenSea dan sejenisnya, sejumlah pakar pajak setuju keuntungan yang didapat mereka harus dikenakan pajak sebesar 37 persen menurut aturan pajak di AS.

Baca Juga :

Akan tetapi ada juga yang berpendapat, NFT bisa dikenakan pajak dengan masuk sebagai kolektibel dengan pajak capital gain sebesar 28 persen. Pajak capital gain bagi aset kripto dan saham hanya dikenakan sebesar 20 persen dari total pendapatan yang masuk.

COO TokenTax, Arthur Teller memperkirakan, negara akan semakin banyak mendapatkan keuntungan hingga miliaran dolar AS ketika masih banyaknya investor NFT belum menyadari bahwa mereka terikat kewajiban membayar pajak. Jika tidak membayar pajak tersebut, mereka akan menghadapi sanksi ketika menyerahkan laporan pajak tahunan kepada negara.

Direktur Divisi Penyelidikan Kriminal Dirjen Pajak AS, Jarod Koopman menegaskan, kemungkinan besar akan terjadi aksi penghindaran pajak oleh para investor NFT secara besar-besaran dalam waktu dekat ini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak