SUKABUMIUPDATE.com - Tim Pemenangan caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3, Mustofa, SE beberkan kronologis pelaporan ihwal rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Kota Sukabumi ke Bawaslu Jawa Barat yang berbuntut teguran tertulis kepada KPU pada Minggu (12/5/2019) lalu.
BACA JUGA: Gara-gara Banyak Coretan, Bawaslu Jabar Sidang KPU Kota Sukabumi
Ketua Tim Pemenangan, Sukmawan mengaku sempat mengirim surat ke Bawaslu Kota Sukabumi, dua hari sebelum dilakukan proses rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jawa Barat. Ia mengaku mendapat surat balasan dari Bawaslu Kota Sukabumi esok harinya.
"Setelah kita kaji dan analisa, surat dari Bawaslu Kota Sukabumi ini tidak mewakili apa yang menjadi aduan dan keberatan kami terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kota Sukabumi. Berawal dari itu, kita lakukan pelaporan ke Bawaslu Jabar," ungkap Sukmawan kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/5/2019).
BACA JUGA: Ini Perolehan Suara DPR RI Hasil Rapat Pleno KPU Kota Sukabumi
Sejurus kemudian, Jumat (10/5/2019) digelar sidang di kantor Bawaslu Jabar dengan nomor register 03/LP/PL/PROV/13.00/V/2019. Sidang mempertemukan antara pihak pelapor yakni Tim Pemenangan Mustofa dan pihak terlapor KPU Kota Sukabumi.
Minggu (12/3/2019) akhirnya dibacakan hasil putusan sidang yang isinya, KPU Kota Sukabumi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Buntutnya, KPU Kota Sukabumi mendapat peringatan tertulis dari Bawaslu Jabar.
BACA JUGA: Situng KPU Sementara, Gerindra dan PKS Kuasai Suara DPR RI Dari Sukabumi
"Poin selanjutnya yang ingin kami sampaikan adalah KPU Kota Sukabumi menyalahi aturan PKPU nomor 3 dan 4 tahun 2019. Maka dari itu, KPU Kota Sukabumi harus menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik tentang persoalan yang diputuskan oleh Bawaslu Jabar," tegasnya.
"Kemudian, KPU Kota Sukabumi harus melakukan pleno untuk penguat putusan Bawaslu Jabar yang ditembuskan ke partai politik peserta Pemilu 2019 dan caleg pelapor," sambung Sukmawan, didampingi Sekretaris Tim Pemenangan, Reza Arief Budiman.
BACA JUGA: Berkas DA 1 DPD RI Tak Terbawa, Rapat Pleno Tingkat Kota Sukabumi Sempat Terhenti
Ia menilai, pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kota Sukabumi berdampak kerugian terhadap Partai Gerindra atau partai lain. Pelanggaran tersebut memungkinkan terjadinya pelanggaran pidana pemilu.
"Kedepan, kami masih menunggu intruksi dan arahan dari Habib Mustofa. Yang penting tahapan-tahapan dan langkah strategis yang kita lakukan dilakukan secara santun, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," tandasnya.