SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Jabar menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif terhadap KPU Kota Sukabumi, Jumat (10/5/2019). Sidang digelar selama tiga hari, hingga Minggu (12/3/2019). Sidang hari ketiga sekaligus pembacaan putusan dan hasilnya, Bawaslu Jabar memutuskan KPU Kota Sukabumi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Buntutnya, KPU Kota Sukabumi mendapat peringatan tertulis dari Bawaslu Jabar.
BACA JUGA: Ini Urutan Suara DPD RI Jawa Barat Hasil Pleno KPU Kota Sukabumi
Agenda sidang pembacaan berdasarkan laporan dengan nomor register 03/LP/PL/PROV/13.00/V/2019. Informasi yang dihimpun, pelapor tak lain adalah salah satu caleg DPR RI Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra atas nama Habib Mustofa.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis, Agung Dugaswara membenarkan, selama tiga hari, lima komisioner termasuk Ketua KPU dipanggil untuk mengikuti sidang di Bawaslu Jabar. Bawaslu Kota Sukabumi juga ikut hadir. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah banyaknya coretan di form C1.
"Jadi pada intinya, salinan C1 yang dipegang dari KPPS itu banyak coretan dan ada yang tidak ada parafnya. Nah itu dipermasalahkan oleh caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3 atas nama Habib Mustofa," kata Agung kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/3/2019) malam.
BACA JUGA: Pleno KPU Kota Sukabumi, Capres 01 Hanya Mampu Raih 30,07 Persen Suara
"Jadi kita dapat teguran karena itu, banyak coretan itu. Yang bersangkutan melaporkan langsung ke Bawaslu Jabar. Kalau di Bawaslu Kota Sukabumi, itu masuknya ke Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sementara di Bawaslu Jabar masuknya ke pelanggaran administratif. Padahal yang coretan itu sudah dikoreksi di tingkat PPK. Tapi Bawaslu Jabar punya pandangan dan pertimbangan tersendiri," lanjutnya.
Agung menambahkan, teguran tertulis dari Bawaslu Jabar ini menjadi bahan evaluasi untuk KPU Kota Sukabumi agar pada penyelenggaraan berikutnya bisa lebih baik lagi.
"Meskipun ini kan munculnya maladministrasi dari KPPS, tapi tetap KPPS kan bagian dari KPU. Intinya ini jadi bahan evaluasi untuk KPU Kota Sukabumi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin mengaku sudah menerima aduan berupa surat keberatan hasil pemilu dari pihak pelapor. Bawaslu kemudian memberikan jawaban tertulis mengenai aduan tersebut.
BACA JUGA: Berkas DA 1 DPD RI Tak Terbawa, Rapat Pleno Tingkat Kota Sukabumi Sempat Terhenti
Ada dua poin yang disampaikan. Pertama agar aduan tersebut disampaikan di pleno tingkat Jawa Barat. Kedua agar diproses melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi.
"Aduan diserahkan dua hari menjelang pleno di provinsi. Karena itu kami menyarankan agar disampaikan ke provinsi, karena sudah di-pleno-kan, itu sudah bukan lagi menjadi domain tingkat kota. Bawaslu Jabar juga memproses atas laporan dari caleg yang bersangkutan. Kita pada intinya sudah berbalas melalui surat, sudah kita sampaikan jawaban secara tertulis," pungkas Ending.