SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kota Sukabumi musnahkan surat suara pemilu 2019 yang dinyatakan rusak, Selasa (16/4/2019) malam hari. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di halaman belakang Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Banyak Survei Pemilu Jelang Pencoblosan, KPU Kota Sukabumi: Cari Yang Berlegalitas
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak ini berdasarkan Surat Edaran dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 286 yang di dalamnya menginstruksikan bagi seluruh KPU kota dan kabupaten agar segera memusnahkan surat suara yang sudah tidak terpakai atau rusak.
"Yang dimusnahkan berjumlah 2.392 lembar. Jenis surat suara yang rusak ada dari mulai surat suara Pilpres, Provinsi, dan tingkat kota dan kabupaten," ungkap Sri kepada sejumlah awak media, disela-sela pemusnahan.
BACA JUGA: Akhir Pekan, KPU Kota Sukabumi Akan Sortir Surat Suara Pileg
Sri Utami menyebutkan, jenis kerusakan pada surat suara tersebut beragam. Mulai dari adanya bercak tinta, gradasi warna, sobek dan warna yang terlihat pudar, sehingga surat suara tersebut sudah dipastikan tidak layak untuk digunakan. Pihaknya sudah melakukan penggantian surat suara jauh-jauh hari dimulai ketika penyortiran surat suara, hingga H-1 jelang pemilu untuk memastikan bahwa kebutuhan surat suara besok hari sudah aman.
"Kerusakan paling banyak itu gradasi warna dan bercak tinta. Sudah kita data, yang rusak surat suaranya sudah kita minta ganti ke bagian pengadaan, sudah ada, sudah clear dan aman," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Bakar 10.814 Lembar Surat Suara
Ia menambahkan, selain itu terdapat dua kotak surat suara yang mengalami kerusakan akibat benturan pada saat diangkut menggunakan kendaraan oleh petugas di lapangan dan juga akibat cuaca hujan yang membuat kotak suara tersebut lembab.
"Tapi masih bisa digunakan, tidak begitu parah, hanya penyok sedikit saja," pungkasnya.