SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi musnahkan surat suara Pemilu 2019 yang dinyatakan rusak, Selasa (16/4/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cibadak.
Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh jajaran komisioner KPU, Bawaslu, serta perwakilan dari Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Mulai Kirim Surat Suara Pemilu 2019, Hari Pertama Empat Kecamatan
"Sesuai dengan perintah dari KPU RI bahwa hari ini, semua surat suara yang rusak harus dimusnahkan," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com, disela-sela pemusnahan.
Ferry menjelaskan, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 10.814 lembar, dengan rincian surat suara Capres dan Cawapres sebanyak 3.549 lembar, Surat Suara DPD RI sebanyak 1.467 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 685 lembar, surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat sebanyak 677 lembar.
BACA JUGA: Sortir Selesai, 3.112 Surat Suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sukabumi Rusak
"Untuk jumlah surat suara DPRD Kabupaten Sukabumi yang rusak diantaranya Dapil 1 sebanyak 189 lembar, Dapil 2 sebanyak 493 lembar, Dapil 3 sebanyak 390 lembar, Dapil 4 sebanyak 349 lembar, Dapil 5 sebanyak 427 lembar dan Dapil VI sebanyak 2.588 lembar," pungkas Ferry.