SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mencatat sudah menangani sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Dua diantaranya terbukti sedangkan dua orang lainya mendapatkan teguran dan himbauan.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, dua orang ASN yang terbukti melanggar dan atau terindikasi tersebut karena yang bersangkutan mengikuti agenda salah satu Partai Politik (Parpol).
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Cium Dugaan Politik Uang Paslon Ijabah
"Dari proses yang kita tangani, kedua ASN itu terbukti melanggar kode etik. Hal ini berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada beberapa saksi dan pihak terkait," ujar Aminuddin, kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/4/2018).
Selanjutnya, kata Aminuddin, dua orang lagi masih ditangani Panwaslu secara hati-hati karena selain seorang ASN, yang bersangkutan juga merupakan tokoh masyarakat di wilayahnya.
BACA JUGA: Waduh! Panwaslu Kota Sukabumi Masih Temukan APK Tak Sesuai Desain KPU
"Harusnya selaku tokoh masyarakat dan ASN, hindarilah hal-hal yang membuat masyarakat dan Panwaslu beranggapan tidak baik terhadap dirinya. Artinya ini yang dimaksud Panwaslu menjaga kehati-hatian seorang ASN atas netralitasnya," paparnya.
Dirinya menambahkan, rekomendasi sanksi untuk kedua ASN yang terbukti melanggar kode etik sudah disampaikan ke Inspektorat.
"Kemudian disampaikan juga kepada dinas tekait, lalu rekomendasi dari Inspektorat akan disampaikan ke Dinas Pendidikan supaya segera memberikan sangsi kepada yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA: Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kota Sukabumi Lanjut ke Gakkumdu
Sedangkan untuk dua orang lainnya, sambung Aminuddin, diberikan teguran sekaligus himbauan bahwasanya ASN harus meningkatkan kehati-hatian karena dikhawatirkan menimbulkan pandangan lain terkait dengan status dan keberpihakannya selaku ASN.
"Hal ini ditembuskan juga ke dinas pendidikan agar memberikan himbauan dan seruan yang sama. Supaya selalu menjaga kode etik dan netralitas ASN," ungkapnya.
BACA JUGA: Achmad Fahmi Klarifikasi Temuan Pelanggaran Panwaslu Kota Sukabumi
Aminuddin menyakini, ASN pun sudah mengetahui Undang-undang kode etik namun bukan hanya sekedar tahu saja akan tetapi juga harus dicermati.
"Jaga netralitas ASN, jaga netralitas pemerintah daerah dan negeri ini. Apalagi selaku penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk menjalankan negara bukan partai politik," tandasnya.