Panwaslu Kota Sukabumi Cium Dugaan Politik Uang Paslon Ijabah

Sabtu 14 April 2018, 05:04 WIB

SUKABUMIUDPATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menemukan dugaan pidana pemilu terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah).

Temuan tersebut  berawal dari salah satu akun media sosial yang menginformasikan adanya dugaan pidana pemilu terkait dugaan pelepasan puluhan jemaah umroh pada 9 April lalu.

"Temuan awal kami dari informasi di media sosial terkait pelepasan puluhan jemaah umroh oleh Paslon Ijabah. Setelah itu, kami plenokan terkait temuan awal tersebut, langsung di tingkat Sentra Gakkumdu," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/4/2018).

BACA JUGA: Waduh! Panwaslu Kota Sukabumi Masih Temukan APK Tak Sesuai Desain KPU

Menurut Aminuddin, dugaan politik uang itu lantaran ada indikasi calon dan tim kampanye menjanjikan dan memberikan materi lain. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Lebih rinci, di dalam pasal 73 poin 1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih," ucapnya.

Lebih lanjut, Panwaslu sudah memeriksa lima orang terkait dugaan pidana pemilu itu. Yang diperiksa merupakan saksi atau yang terkait dalam dugaan politik uang. "Sejauh ini sudah lima orang yang kami periksa," paparnya.

Hingga saat ini, Panwaslu terus melakukan pemeriksaan saksi. Setelah itu akan diplenokan kembali di Sentra Gakkumdu.

"Keterangan saksi sudah lengkap, termasuk penyelidikan. Baru kita pleno lagi. Mudah-mudahan secepatnya," tegasnya.

Apabila terbukti, kata Aminudin, bisa dikenakan sanksi sesuai yang tercantum tercantum di pasal 187 A. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73.

"Sanksinya pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan. Dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," pungkasnya.

Sementara itu, calon Wakil Wali Kota Sukabumi, Hanafie Zain membantah mendanai keberangkatan puluhan jemaah umroh. Hanafie  mengaku, Ia dan Jona hanya menghantar simpatisan  untuk berangkat haji.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kota Sukabumi Lanjut ke Gakkumdu

"Kita hanya mengantar saja tidak ada sepeserpun uang yang kami keluarkan untuk keberangkatan mereka. Baik secara pribadi maupun tim Ijabah," katanya.

Apabila tidak percaya, tambah Hanafie silahkan ditanyakan langsung kepada orang yang berangkat umroh dan biro umroh itu sendiri.

"Silahkan tanyakan langsung saja. Pada intinya saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun atau menjanjikan sesuatu kepada orang orang yang berangkat umroh," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak