SUKABUMIUPDATE.com - Selama Ramadan 1443 Hijriah atau April 2022, redaksi sukabumiupdate.com mencatat ada dua kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Ironinya, kedua kasus cabul ini dilakukan orang terdekat korban yang seharusnya hadir sebagai pelindung.
Kasus pertama menjerat YA (36 tahun). Ia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun (perempuan). Pelaku dan korban adalah warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. YA ditangkap polisi atas laporan istrinya alias ibu kandung korban pada Jumat, 8 April 2022, lalu.
Kepada polisi, YA mengaku telah mencabuli anaknya lebih dari satu kali--korban mengaku lima kali menerima tindakan itu. Aksi ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek. Neneknya itu kemudian memberi tahu dugaan pencabulan ini kepada ibu korban alias istri pelaku.
Baca Juga :
Baca Juga :
Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Sektor Cicurug Komisaris Polisi Parlan, dugaan pencabulan ini terjadi ketika korban sedang beristirahat di dalam kamarnya sepulang berobat karena merasa kurang sehat. YA melakukan aksinya saat sang anak terbaring sakit dan istrinya bekerja sebagai buruh pabrik garmen.
YA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun. Berkaca dari kasus ini, Parlan mengimbau seluruh warga bisa menguatkan keimanan masing-masing, apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan puasa Ramadan.
Kasus kedua dilakukan L (40 tahun). L melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap keponakannya yang masih di bawa umur di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Korban dan pelaku tinggal serumah dan L melakukan aksi bejatnya saat orang tua korban bekerja di sebuah pabrik garmen di kawasan Cicurug.
Polisi telah menangkap L pada 14 April 2022, seusai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku telah empat kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.