SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ayah berinisial YA (36 tahun) ditangkap polisi, diduga cabuli anak kandung sendiri, yang masih berusia 11 tahun (perempuan). Pelaku dan korban adalah warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan YA ditangkap atas laporan istrinya alias ibu kandung korban pada Jumat, 8 April 2022.
Kepala Kepolisian Sektor Cicurug Komisaris Polisi Parlan mengatakan saat ini YA ditahan di Markas Kepolisian Sektor Cicurug untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami mendapatkan laporan adanya pencabulan," kata Parlan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (9/4/2022). "Pelaku saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Cicurug," tambah dia.
Baca Juga :
Kepada polisi, YA mengaku telah mencabuli anaknya lebih dari satu kali. "Kadang siang atau malam pelaku melakukan cabul kepada anaknya," kata Parlan. Aksi ini mulai terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek. Neneknya itu kemudian memberi tahu dugaan pencabulan ini kepada ibu korban alias istri pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan, kasus dugaan pencabulan tersebut masih diselidiki Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cicurug. Dari informasi yang dihimpun, pelaku, korban, dan ibu korban alias istri pelaku tinggal satu rumah.
REPORTER: CRP 4