SUKABUMIUPDATE.com - YA (36 tahun), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli anak kandungnya sendiri, SA (11 tahun) hingga berulang kali.
"Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya tersebut," kata Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (10/4/2022).
lanjut, Parlan menjelaskan kronologi aksi pencabulan YA terhadap anaknya sendiri SA.
Saat itu, korban SA sedang beristirahat di dalam kamarnya sepulang berobat karena merasa kurang sehat.
Saat itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya, saat sang anak sedang terbaring sakit dan istrinya bekerja 'banting tulang' sebagai buruh pabrik.
"Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif tubuh korban," ungkap Parlan.
Baca Juga :
Pada saat kejadian, korban sempat berusaha bangun dari posisinya untuk kemudian keluar dari kamar. Namun, pelaku yang melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali.
Korban yang masih belasan tahun itu pun ketakutan dan tidak berdaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan ayah kandungnya tersebut.
Selepas melampiaskan hasratnya, pelaku kemudian keluar dari kamar dan meminta korban untuk tutup mulut.
YA mengakui kepada pihak penyidik, nafsu birahinya bangkit usai melihat paha anaknya dan mengaku 'dibisiki setan atau iblis' sehingga ia tega melakukan aksinya itu.
"Dirinya (pelaku) melakukan itu (aksi cabul) karena mendapatkan 'bisikan setan' setelah nafsu melihat paha anaknya yang mulus," ucap Parlan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman penjara bagi paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.
"Karena sudah melakukan perbuatan itu, maka yang bersangkutan (pelaku) harus mempertanggungjawabkan secara hukum," ujar Parlan.
Reporter: CRP 4