SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Gerindra ikut bicara soal wacana revisi Perda tentang CSR atau Corporate Social Responsibility yang disuarakan massa aksi 912 dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Fraksi Gerindra menyebut tak perlu ada yang takut dengan wacana revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan).
Hal ini diungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Usep Wawan kepada sukabumiupdate.com, melalui voice note, Jumat (10/12/2021). Fraksi Gerindra bahkan mendukung sikap Ketua DPRD Yudha Sukmagara, terkait wacana memperbaiki pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sukabumi dengan merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2014.
"Jika ada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menyalahkan atau menyayangkan dalam tanda kutip langkah kang Yudha, berarti bingung saya semangatnya seperti apa soal pengelolaan CSR," ungkap Usep.
Ia menegaskan Fraksi Partai Gerindra memiliki semangat untuk memperbaiki pengelolaan dana CSR dari perusahan-perusahan agar lebih dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Sukabumi, khususnya yang berada di sekitar perusahaan itu. "Yang Saya tahu pengelolaan CSR selama ini tidak berjalan dan berfungsi dengan baik."
Baca Juga :
Usep menjamin tidak perlu takut dengan wacana revisi perda tersebut, karena semangatnya lebih baik. Melibatkan elemen warga Sukabumi yang lebih luas dalam penyusunan, sehingga diharapkan hasilnya lebih lengkap dan tepat sasaran, termasuk sektor pengawasannya.
"Kesannya ada yang takut. Kami di Gerindra menegaskan apa yang diwacanakan Ketua partai kami Yudha Sukmagara sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi demi masa depan pengelolaan CSR yang lebih transparan, profesional. Jadi jangan takut!," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gabungan organisasi dan LSM menggelar aksi 912 pada Rabu 8 Desember 2021 lalu. Salah satunya DPRD membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi dan merevisi pengelolaan dana CSR.
Dalam aksi tersebut, dihasilkan surat kesepakatan bersama antar massa aksi 912 dengan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara soal dana CSR. Ada tiga poin utama yang disepakati yaitu membentuk panitia khusus CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan); merevisi peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang CSR/TJSL; merevisi struktural forum CSR/TJSL dan tim fasilitator CSR/TJSL.
Surat kesepakatan itu juga mencantumkan dasar dan alasan dari ketiga tuntutan tersebut. Pertama, soal perlunya pembentukan panitia khusus oleh DPRD; dibawah regulasi daerah pengelolaan dan realisasi CSR/TJSL yang merupakan anggaran publik (non budgeting) bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada umumnya maupun masyarakat sekitar perusahaan (PMA-PMDN) khususnya tidak jelas selama ini yang wajib untuk dipertanggungjawabkan.
Baca Juga :
Kedua, soal Perda CSR; bahwa peraturan daerah tersebut tidak mencantumkan unsur pengawasan baik dari internal pemerintah daerah maupun dari unsur lembaga eksternal yang menjadi celah terjadinya penggelapan anggaran.
Ketiga soal revisi struktur forum dan tim fasilitator karena kedudukan forum pada pengelolaan dan realisasi dana CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi dalam SK Bupati tentang forum dan tim fasilitator sebagai turunan dari peraturan daerah, tidak melibatkan organisasi masyarakat dan akademisi.