SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menegaskan sikapnya menandatangani SKB atau surat kesepakatan bersama dengan massa aksi 912, Rabu kemarin 8 Desember 2021 tidak perlu dijadikan polemik. Ia mengakui ada redaksi pada SKB tersebut yang multitafsir, namun substansinya yang harus dikedepankan, bahwa itu sikap pribadi bukan keputusan lembaga dalam hal ini DPRD Kabupaten Sukabumi.
"SKB itu komitmen saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyerap aspirasi demonstran. Surat itu massa aksi yang menyodorkan, saya sempat cek dengan jajaran termasuk pihak keamanan. Sikap saya mendukung perbaikan pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sukabumi agar lebih baik kedepannya," jelas Yudha kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).
Ia menolak jika SKB itu dianggap melangkahi aturan dan mekanisme pengambilan keputusan yang kolektif kolegial di DPRD. Karena lazim dalam setiap unjuk rasa, para wakil rakyat menerima aspirasi dari masyarakat.
"Karena saya setuju dengan tiga poin tuntutan massa aksi 912. Saya juga ingin memperbaiki pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sukabumi. Perda yang diminta direvisi itukan produksi tahun 2014, sudah lama dan butuh update aturan dan lainnya, agar pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sukabumi bisa dipertanggungjawabkan secara profesional dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi ini lebih jauh.
Baca Juga :
Ia kemudian menjelaskan bahwa aksi 912 kemarin itu merupakan respon dari sejumlah ormas dan LSM dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sukabumi pada awal November 2021. RDP itu menghasilkan rekomendasi untuk mulai menyusun rencana revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang CSR/TJSL.
"Bahkan saat itu hadir Sekda Kabupaten Sukabumi yang menjelaskan revisi perda CSR akan bisa pemerintah daerah kedalam rencana prolegda tahun 2022. Tampaknya teman-teman dari ormas dan LSM ini kurang puas, kemudian melakukan aksi 912 pada tanggal 8 Desember 2021 untuk meminta penegasan soal itu," lanjut Yudha.
Sejak RDP itu, tegas Yudha sikapnya sudah jelas mendukung perbaikan pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sukabumi melalui revisi Perda. "Jika tidak diusulkan oleh pemda, maka saya yang akan mendorong revisi perda sebagai produk DPRD. Disini ada mekanisme, melalui banmus dan lainnya. Makanya saya tandatangan di SKB itu saat ada unjuk rasa, untuk kembali menegaskan sikap saya mendukung revisi perda tentang CSR."
Ia berharap di masa mendatang, CSR bisa membangun masjid dan tempat ibadah, atau lembaga pendidikan bahkan universitas di Kabupaten Sukabumi. Sebagai anggaran publik non budgeting, dana CSR dari banyak perusahaan seharusnya bisa menjawab sejumlah persoalan di Kabupaten Sukabumi yang selama ini selalu mengalami keterbatasan anggaran.
"Jadi jangan digoreng isunya Ketua DPRD jalan sendiri dan melangkahi mekanisme di DPRD. Karena SKB itu jelas bukan keputusan lembaga dalam hal ini DPRD, itu sikap saya. Semoga tidak ada pihak-pihak yang terganggu kepentingannya dengan wacana revisi perda tentang CSR di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.