SUKABUMIUPDATE.com - Tanggal 9 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia. Di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat massa gabungan banyak organisasi menggelar aksi 912 pada Rabu 8 Desember 2021 kemarin, salah satunya mendesak Ketua DPRD mendorong pembentukan panitia khusus untuk mengevaluasi dan merevisi pengelolaan dana CSR atau Corporate Social Responsibility.
Dalam aksi tersebut, dihasilkan surat kesepakatan bersama antar massa aksi 912 dengan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara soal dana CSR. Ada tiga poin utama yang disepakati yaitu membentuk panitia khusus CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan); merevisi peraturan daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang CSR/TJSL; merevisi struktural forum CSR/TJSL dan tim fasilitator CSR/TJSL.
Surat kesepakatan itu juga mencantumkan dasar dan alasan kuat dari ketiga tuntutan soal dana CSR di Kabupaten Sukabumi.
Pertama, soal perlunya pembentukan panitia khusus oleh DPRD; dibawah regulasi daerah pengelolaan dan realisasi CSR/TJSL yang merupakan anggaran publik (non budgeting) bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada umumnya maupun masyarakat sekitar perusahaan (PMA-PMDN) khususnya tidak jelas selama ini yang wajib untuk dipertanggungjawabkan.
Kedua, soal Perda CSR; bahwa peraturan daerah tersebut tidak mencantumkan unsur pengawasan baik dari internal pemerintah daerah maupun dari unsur lembaga eksternal yang menjadi celah terjadinya penggelapan anggaran.
Ketiga soal revisi struktur forum dan tim fasilitator karena kedudukan forum pada pengelolaan dan realisasi dana CSR/TJSL di Kabupaten Sukabumi dalam SK Bupati tentang forum dan tim fasilitator sebagai turunan dari peraturan daerah, tidak melibatkan organisasi masyarakat dan akademisi.
Komando Aksi 912, Hakim Al Adonara menyebut desakan massa aksi yang berujung surat kesepakatan diatas materai antara koordinator ormas dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara didasari janji wakil rakyat pada pertemuan sebelumnya.
"Itu terkait tindak lanjut dari RDP (rapat dengar pendapat) bersama DPRD dan Pemda beberapa waktu lalu. Mereka berjanji untuk melaksanakan hal itu tetapi tidak kunjung ada kejelasan. Satu-satunya jalan dengan cara menuntut Ketua DPRD menandatangani surat kesepakatan itu, mau dan tidak mau harus mau," ungkap Hakim kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/12/2021).
RPD yang dimaksud Hakim Al Adonara berlangsung pada tanggal 5 November 2021 lalu di gedung DPRD di Jajaway, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Saat itu warga Kabandungan mempertanyakan pengelolaan CSR/TJSL salah satu perusahaan yang ada di kawasan itu.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat itu menyampaikan tanggapannya atas aspirasi warga Kabandungan dan LSM ini. "Tadi kami banyak komunikasi dan menyimpulkan bahwa perlu adanya revisi Perda CSR, karena Perda CSR ini tahun 2014, jadi dipandang perlu revisi, masyarakat ini sangat ingin sekali mengetahui penyerapan dana CSR ini kemana saja," ungkapnya.
Baca Juga :
Masih kata Yuda sebuah hal yang baik, masyarakat sadar bahwa ada CSR yang diatur oleh Undang Undang dan itu adalah kewajiban perusahaan-perusahaan. "CSR ini adalah salah satu solusi untuk menutup keterbatasan anggaran yang dimiliki Kabupaten Sukabumi, tidak hanya berpikir anggaran budgetair saja, tetapi non budgeter dari CSR tadi. Saya rasa hal ini sangat baik apabila CSR ini bisa diatur sedemikian rupa sesuai dengan apa yang diharapkan," paparnya.
"Kami sudah mengambil kesimpulan akan mendorong rapat badan musyawarah (bamus) dengan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam bamus untuk bisa dibentuk pansus CSR. Pansus CSR ini akan diberikan tugas menggodok dan jajak pendapat kepada masyarakat serta bisa berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan agar apa yang diharapkan Perda CSR nantinya sesuai dengan harapan semua," beber Yudha saat itu.