SUKABUMIUPDATE.com - Apa yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Yudha Sukmagara saat menerima aspirasi massa aksi 912, pada Rabu 8 Desember 2021 kemarin mendapat sorotan anggota DPRD lainnya. M Agus Mulyadi anggota Fraksi Golkar menilai langkah Yudha tergesa-gesa, saat membubuhkan cap dan tanda tangan diatas materai dalam SKB atau surat kesepakatan bersama dengan massa aksi soal pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sukabumi.
Agus menemukan narasi yang kurang tepat dari redaksi SKB tersebut. Yaitu di alinea terakhir sebelum tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. "Redaksi dalam alinea terakhir surat kesepakatan itu seakan menegaskan ada persetujuan DPRD secara lembaga, padahal ada mekanisme yang harus ditempuh untuk sikap lembaga," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/12/2021).
Berikut bunyi redaksi pada alinea terakhir surat kesepakatan yang dianggap Agus kurang tepat itu;
SURAT KESEPAKATAN ini disetujui dan ditandatangani bersama oleh Masyarakat Sukabumi dalam 16 ormas-LSM bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Surat tersebut kini beredar dan menuai polemik lanjut Agus, baik di kalangan masyarakat yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan maupun di dalam tubuh DPRD Kabupaten Sukabumi sendiri.
"Berkaitan dengan polemik yang terjadi, dimana rekan-rekan Ormas dan LSM demo ke DPRD. Tentu saja sebagai aspirasi perlu diperhatikan, namun ada hal-hal yang perlu saya ingatkan kepada Ketua DPRD agar di dalam mengambil sikap. Ketua DPRD adalah Ex Office CIO selaku pimpinan yang harus bersama-sama dengan pimpinan lain mendiskusikannya," ungkap Agus.
Menurut Agus, dalam setiap tindakan yang mengatasnamakan lembaga dalam hal ini DPRD Kabupaten Sukabumi harus ada pembahasan lebih dulu. "Terkait aspirasi massa aksi tentang perubahan Perda CSR, tentu harus dibahas di dalam Prolegda, Banmus, untuk kita tetapkan menjadi rencana Perda yang masuk di dalam Prolegda 2022," bebernya.
Agus berpandangan soal pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi yang harus diperbaiki bukan Perdanya, tetapi orang per orang yang ada di dalam struktur dan tim pengelolaan.
"Diperlukan konsultasi antara pimpinan dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi tentang pengelolaan CSR yang terbaik bagi kabupaten Sukabumi. Kita sepakat, CSR adalah satu potensi yang harus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar pabrik, dan untuk itu harus dikelola secara profesional," bebernya
Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar, Agus mengingatkan ada baiknya pimpinan DPRD khususnya Ketua bisa menahan diri dan menjaga marwah kolektif kolegial. "Sekali lagi, hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan, saya sebagai anggota fraksi Golkar meminta kepada Ketua DPRD untuk dikomunikasikan dulu dengan pimpinan yang lain dan fraksi-fraksi."
Baca Juga :
Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua DPRD Yudha Sukmagara mengakui jika ada sedikit narasi atau redaksi yang multitafsir dalam SKB tersebut, khususnya di alinea terakhir. Namun ia menegaskan substansinya yang harus dilihat, bahwa SKB itu bukan keputusan atau kebijakan lembaga dalam hal ini DPRD Kabupaten Sukabumi.
"SKB itu hanya komitmen saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyerap aspirasi demonstran. Surat itu massa aksi yang menyodorkan, saya sempat cek dengan jajaran termasuk pihak keamanan. Sikap saya mendukung perbaikan pengelolaan dana CSR di Kabupaten Sukabumi agar lebih baik ke depannya," jelas Yudha.