SUKABUMIUPDATE.com - Warga korban bencana pergerakan tanah di Kampung Gunungbatu Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, butuh kepastian.
Saat ini sebanyak 74 KK korban pergerakan tanah itu menempati Hunian Rumah Sementara (Huntara) di Kampung Liunggunung RT 01/04, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. Mereka menghuni Huntara tersebut sudah hampir 1,2 tahun. Sedangkan huntara tersebut dibangun diatas lahan dengan status pinjam.
BACA JUGA: Setahun Sudah Korban Tanah Bergerak Kertaangsana Sukabumi Tempati Huntara
"Sudah hampir 1 tahun lebih mendiami Huntara, yah namanya juga hunian sementara, berarti tidak selamanya diam ditempat ini," ucap Anih (51 tahun) salah satu korban pergerakan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/9/2020).
Sesuai dengan perjanjian, lanjut Anih bahwa korban pergerakan tanah itu menempati huntara selama 2 tahun. Para korban yang menghuni huntara itu pun meminta kepastian setelah 2 tahun tinggal di huntara, sebab tidak mungkin kembali ke tempat semula di Kampung Gunungbatu yang sudah porak-poranda.
"Kami butuh kepastian saja dari pemerintah mengenai nasib kedepannya," lirihnya.
BACA JUGA: Cerita Penghuni Huntara Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi, Kalau Pagi Antri di Toilet
Sementara itu, pemilik lahan Agus Sudrajat membenarkan bahwa status lahan yang dipakai Huntara adalah milik pribadinya. Lahan miliknya itu dipinjamkan saat dirinya menjabat jadi Kades.
"Pada saat itu saya sebagai Kades Kertaangsana memberikan pinjaman lahan kepada Pemda melalui BPBD untuk membangun Huntara minimal 2 tahun," jelasnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Cerita Uma, Penghuni Huntara Pergerakan Tanah Kertaangsana yang Rindu Bertani
Berita acara pinjam tanah itu ditandatangani oleh Asep Suherman dari BPBD dan Agus Sudrajat. Berita acara itu ditandatangani pada 9 Juli 2019. Menurut dia, dalam berita acara pinjam tanah seluas 5000 meter, padahal dilapangan mencapai luas 1,5 hektar. "Mungkin itu salah ketik," jelasnya.
Menurut dia, karena perjanjiannya hanya 2 tahun meminjam lahan maka tersisa sekitar 10 bulan lagi. "Tinggal 10 bulanan, namanya sementara, tanah tersebut akan kami pakai dan tidak dipinjamkan lagi," pungkasnya.