SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Arab Saudi sempat dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. WNA tersebut merupakan terdakwa kasus overstay di Kota Sukabumi.
Berdasarkan data yang diterima sukabumiupdate.com dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Bobon Robiana, Senin (8/6/2020), WNA berinisial MHW (42 tahun) tersebut, pada tanggal 15 Mei 2020 menjalani tes swab Covid-19.
BACA JUGA: Overstay, WNA Mesir Coba Kabur Panjat Atap Kantor Imigrasi Sukabumi
Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2020, WNA tersebut diketahui positif Covid-19, sehingga pihak Lapas Kelas II-B Sukabumi langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sukabumi.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim mengeluarkan penetapan Nomor: 71/Pen.Pid.Sus/2020/PN.Skb tanggal 28 Mei 2020, yang berisi memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantarkan penahanan terdakwa untuk menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH.
BACA JUGA: WNA Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Meninggal
Menindaklanjuti penetapan tersebut, JPU bersama petugas Lapas Kelas II-B Sukabumi pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB, langsung memindahkan terdakwa ke RSUD R Syamsudin SH untuk menjalani perawatan sebagai pasien Covid-19.
Selama dilakukan pembantaran, terhadap terdakwa dilakukan pengamanan atau penjagaan oleh dua orang pegawai staf Seksi Tindak Pidana Umum bersama dua petugas kepolisian Polres Sukabumi Kota dan dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi serta tenaga keamanan RSUD R Syamsudin SH, yang dibagi ke dalam dua shift penjagaan.
BACA JUGA: Belum Ada WNA di Sukabumi Berstatus ODP dan PDP Covid-19, Apindo Ungkap Kondisi Pabrik
Selama dalam perawatan, terhadap terdakwa dilakukan dua kali tes swab Covid-19, yaitu tanggal 30 Mei 2020 dan 2 Juni 2020 dengan hasil negatif Covid-19. Akhirnya, pihak rumah sakit menyebut terdakwa dapat dikembalikan ke Lapas Kelas II-B Sukabumi karena sudah sehat.
Kamis, 4 Juni 2020, JPU langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Pengadilan Negeri Sukabumi, dan Lapas Kelas II-B Sukabumi untuk melaksanakan pencabutan pembantaran dengan cara memindahkan terdakwa dari RSUD R Syamsudin ke Lapas Kelas II-B Sukabumi.
BACA JUGA: 47 WNA Izin Tinggal Terpaksa di Sukabumi, Ini Larangan Terbaru Masuk ke Indonesia
Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas ll-B dan diterima dengan baik oleh petugas lapas serta dibuatkan berita acara pencabutan pembantaran tertanggal 4 Junin2020 dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imirgasi Kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heryadi mengatakan, dari hasil swab terakhir WNA tersebut dinyatakan negatif. Namun untuk lebih jelasnya, Adi meminta mengkonfirmasi hal ini kepada Kejaksaan Kota Sukabumi.
"Silakan ditanyakan ke kejaksaan saja, karena dia posisinya sebagai terdakwa dalam proses penanganan kejaksaan dan pengadilan ( dalam proses hukum) cuman yang saya tahu hasil swab terakhir negatif," jelasnya.
Dia membenarkan kalau WNA ini merupakan WNA yang ovestay dan ketika di tahanan Kantor Imigrasi kabur.