SUKABUMIUPDATE.com - 47 Warga Negara Asing (WNA) di Sukabumi mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Total ada 47 WNA di Sukabumi yang diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis. Rinciannya, 19 WNA merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang waktunya diperpanjang, tetapi diberikan penangguhan perpanjangannya sesuai Permenkumham 11 tahun 2020, dan selama penangguhan tersebut mereka otomatis diberikan izin tinggal terpaksa," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi heryadi, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/4/2020).
Kemudian 28 WNA lainnya yang memiliki izin tinggal kunjungan tetapi habis berlakù dan perlu diperpanjang, otomatis mereka diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Tetapi, Adi menyebut, belum dipastikan apakah WNA yang bersangkutan langsung pulang ke negaranya atau masih di Sukabumi.
BACA JUGA: Imbas Corona, Imigrasi Sukabumi: Seorang WN Tiongkok Dapat Izin Tinggal Terpaksa
"Karena pemegang kunjungan kalau mau pulang tidak diwajibkan lapor terlebih dahuĺu ke imigrasi, tapi bisa langsung pulang melalui bandara," tambah Adi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin, mengungkapkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia.
"Pelarangan ini bersifat sementara saja sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang," jelas Nurudin.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Imigrasi Sukabumi Hanya Terbitkan Paspor untuk Dua Kategori Ini
Akan tetapi, ada enam kategori yang dikecualikan sehingga orang asing masih dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan, pertama orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. kedua orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. ketiga, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Keempat, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusian (humanitarian purpose). Kelima, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat. Dan terakhir atau keenam, orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
"Kategori yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan, yang diantaranya adalah adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," beber Nurudin.
Terakhir Nurudin menuturkan, Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia, di mana orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
BACA JUGA: Dinkes dan Imigrasi Sukabumi Bicara Corona, Bersama Cegah Covid-19
"Termasuk pula orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya," pungkasnya.