47 WNA Izin Tinggal Terpaksa di Sukabumi, Ini Larangan Terbaru Masuk ke Indonesia

Kamis 02 April 2020, 12:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - 47 Warga Negara Asing (WNA) di Sukabumi mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19. 

"Total ada 47 WNA di Sukabumi yang diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis. Rinciannya, 19 WNA merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang waktunya diperpanjang, tetapi diberikan penangguhan perpanjangannya sesuai Permenkumham 11 tahun 2020, dan selama penangguhan tersebut mereka otomatis diberikan izin tinggal terpaksa," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi heryadi, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/4/2020).

Kemudian 28 WNA lainnya yang memiliki izin tinggal kunjungan tetapi habis berlakù dan perlu diperpanjang, otomatis mereka diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Tetapi, Adi menyebut, belum dipastikan apakah WNA yang bersangkutan langsung pulang ke negaranya atau masih di Sukabumi.

BACA JUGA: Imbas Corona, Imigrasi Sukabumi: Seorang WN Tiongkok Dapat Izin Tinggal Terpaksa

"Karena pemegang kunjungan kalau mau pulang tidak diwajibkan lapor terlebih dahuĺu ke imigrasi, tapi bisa langsung pulang melalui bandara," tambah Adi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin, mengungkapkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, di mana aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia.

"Pelarangan ini bersifat sementara saja sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang," jelas Nurudin.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, Imigrasi Sukabumi Hanya Terbitkan Paspor untuk Dua Kategori Ini

 

Akan tetapi, ada enam kategori yang dikecualikan sehingga orang asing masih dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan, pertama orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. kedua orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas. ketiga, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Keempat, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusian (humanitarian purpose). Kelima, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat. Dan terakhir atau keenam, orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

"Kategori yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan, yang diantaranya adalah adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19, dan pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," beber Nurudin.

Terakhir Nurudin menuturkan, Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia, di mana orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. 

BACA JUGA: Dinkes dan Imigrasi Sukabumi Bicara Corona, Bersama Cegah Covid-19

"Termasuk pula orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak