SUKABUMIUDATE.com - Hingga Rabu (18/3/2020) belum ada satupun warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Kabupaten Sukabumi berstatus ODP (orang dalam pantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) covid-19 atau corona. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mendata ada 197 WNA yang saat ini bekerja (TKA – Tenaga Kerja Asing) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi.
Kondisi ini menurut Apindo tidak terlepas dari sistem pengawasan yang baik oleh pemerintah dan standar operasional prosedur (SOP) ketat oleh manajemen pabrik terutama perusahaan asing yang ada di Kabupaten Sukabumi. “Padahal sebagian TKA ini ada yang pulang ke negaranya saat libur Imlek waktu itu,” beber Ketua Apindo Kabuaten Sukabumi, Ning Wahyu, Rabu (18/3/2020) melalui pesan singkat.
Pengusaha yang tergabung dalam Apindo menurut Ning, telah melakukan SOP jauh hari sebelum isu corona membesar seperti sekarang. Untuk perusahaan – perusahaan grup, manajemen penanganan Covid-19 diinstruksikan secara terpusat oleh headquarter yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan diseluruh negara manapun, termasuk Indonesia.
BACA JUGA: Buruh di Tengah Ancaman Covid-19, Edaran Kemenaker Soal Libur dan Pekerja Sakit Akibat Corona
“Untuk perusahaan asing seperti PT. GSI – Glowstar Indonesia, mereka sudah berpengalaman menangani virus SARS dan sudah ada memiliki SOP. Kemudian diterapkan pada penanganan Covid-19 ini,” ujar Ning.
Ketika Covid-19 ini merebak di China, sambung Ning, headquarter perusahaan menginstruksikan adanya isolasi kepada para manager yang kembali dari China selama masa inkubasi virus, yaitu 14 hari, juga untuk TKA dari negara lain. “Jadi setelah perayaan Imlek itu setelah dinyatakan sehat di Bandar, TKA ini langsung masuk isolasi, dikarantina selama 14 - 15 hari, tergantung atura perusahaan.”
Saat itu, sehari dua kali, pagi dan sore, TKA ini mendapatkan pengecekan suhu tubuh yang dilakukan oleh tenaga medis di masing – masing perusahaan. Ada juga perusahaan yang menyediakan alat pelacak suhu digital pada masing – masing TKA untuk pengecekan mandiri dan melaporkannya sehari dua kali kepada tim medis melalui whatsapp.
BACA JUGA: Terkait Corona, Apindo Sebut Putusan Shutdown Pabrik di Sukabumi Ditangan Pengusaha
“Setahu saya aturan ketat hingga hingga untuk makanan. Diantar ketempat isolasi tanpa ada kontak fisik. Setelah 14-15 hari, para TKA ini dicek ulang oleh tim medis, dan apabila tidak ada tanda – tanda terinfeksi Covid-19, maka mereka diijinkan bekerja. Perusahaan juga tidak mengijinkan adanya cuti terhadap TKA, sampai situasi yang memungkinkan untuk mereka cuti tanpa beresiko terjangkit Covid-19,” beber Ning.
Pemerintah daerah, tanggal 16 Maret 2020 kemarin mengeluarkan surat edaran Bupati Sukabumi yang memuat delapan poin yang harus terkait dilakuka perusahaan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya meminta upaya manajemen untuk memastikan setiap buruh bekerja dengan standar pencegahan maksimal seperti wajib masker, dan wajib menjalani cek suhu tubuh.
Selain itu pemerintah meminta perusahaan mengefektifkan klinik pabrik agar bisa memberikan fasilitas kesehatan awal bagi pekerja yang mengalami gangguan kesehatan.