SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, mengecam aksi bejat UE (46 tahun) yang berkali-kali mencabuli anak tirinya, IR (18 tahun), di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan mengatakan, apa yang dilakukan pelaku pada anak tirinya sendiri itu sangat menjijikkan. Ia pun mengecam perbuatan cabul tersebut.
BACA JUGA: Bapak Cabuli Anak Tiri di Parungkuda Sukabumi Saat Ibu Bekerja di Pabrik
"Itu perbuatan menjijikkan. Kami mengecam perbuatan itu," ujar Yani saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (29/4/2020).
Yani meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang sesuai untuk pelaku."Sekarang kasusnya sudah ditangani Polsek Parungkuda. Proses hukumnya kita serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA: Pria di Parungkuda Sukabumi Enam Kali Cabuli Anak Tiri
Adapun P2TP2A akan segera mendatangkan psikolog untuk trauma healing terhadap korban. Karena akibat kejadian itu jiwa korban pasti terganggu.
"Insya Allah ada psikolog nanti untuk melakukan trauma healing karena setidaknya psikologi korban ini terganggu," paparnya.
BACA JUGA: Pria Cabul di Parungkuda Sukabumi Dibogem Warga, Ini yang Sebenarnya Terjadi Kata Polisi
Sebelumnya, UE diciduk polisi di rumahnya di Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat 24 April 2020 lalu.
UE berurusan dengan hukum setelah aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial IR terendus. Meskipun sudah bertahun-tahun tepatnya sejak 2017 jadi budak nafsu ayah tirinya, namun korban tidak berani buka suara karena diancam.
Kendati demikian, perbuatan bejat ayah tiri ini akhirnya terungkap juga. AC yang tak lain istri pelaku sekaligus ibu kandung korban kemudian melaporkan UE ke polisi pada Rabu (22/4/2020).