SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial UE alias Diki (45 tahun) diciduk polisi di rumahnya di Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat 24 April 2020 lalu.
UE berurusan dengan hukum setelah aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial IR (17 tahun) terendus. Meskipun sudah bertahun-tahun tepatnya sejak 2017 jadi budak nafsu ayah tirinya, namun korban tidak berani buka suara karena diancam.
BACA JUGA: Dicabuli Ayah Tiri di Cikembar, Korban Dibawa Ibunya Pindah ke Cicantayan Sukabumi
Kendati demikian, perbuatan bejat ayah tiri ini akhirnya terungkap juga. AC yang tak lain istri pelaku sekaligus ibu kandung korban kemudian melaporkan UE ke polisi pada Rabu (22/4/2020).
Kapolsek Parungkuda, Kompol Endah Sri Wigiarti mengatakan, pelaku memanfaatkan rumahnya yang sepi untuk mencabuli anak tirinya. Di rumah itu hanya ada tiga orang, pelaku, korban dan ibu korban. Sedangkan ibu kandung korban setiap harinya pergi bekerja di sebuah pabrik.
BACA JUGA: Sejak Kelas V SD, Perempuan Asal Sukabumi Ini Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya
"Ibu korban merupakan buruh salah satu pabrik, pada saat melancarkan aksi kondisi rumah sedang sepi. Korban mengaku diancam oleh bapak tirinya tidak boleh menceritakan hal ini kepada siapapun," ujar Endah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/4/2020).
Endah menjelaskan akibat kejadian tersebut pelaku terjerat pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.