SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial UE alias Diki (45 tahun) diciduk polisi pada Jumat, 24 April 2020 lalu di kediamannya, Kampung Bolang RT 01/04 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi
UE diciduk setelah aksi cabulnya terendus. Ia tega mencabuli anak tirinya berinisial IR (17 tahun). Aksi bejat UE ini dilaporkan AC yang tak lain istri sekaligus ibu kandung korban.
BACA JUGA: Ibu di Arab, Ayah Kandung Diduga Cabuli Anaknya di Cisolok Sukabumi
Kapolres Sukabumi melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman menjelaskan, pada Rabu, 22 April 2020 lalu korban IR melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang murka langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
"Perbuatan cabul itu dilakukan saat ibu kandung korban sedang bekerja, sehingga di rumah tersebut hanya ada UE (pelaku) dan IR (korban). Membuat pelaku merasa leluasa melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Aah dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (28/4/2020).
BACA JUGA: Dicabuli Ayah Tiri di Cikembar, Korban Dibawa Ibunya Pindah ke Cicantayan Sukabumi
Lanjut Aah, kepada polisi, UE mengaku sudah mencabuli anak tirinya sebanyak enam kali. Fakta terungkap, ternyata perbuatan cabul itu sudah dilakukan sejak tahun 2017, sejak IR masih duduk di bangku kelas 3 SMP atau saat korban berusia 15 tahun.
"Saat melakukan perbuatan cabul, UE mengancam akan melakukan tindak kekerasan apabila korban menceritakannya kepada orang lain maupun ibu korban. Pelaku juga selalu memberi uang kepada korban setelan melakukan perbuatan cabul," lanjut Aah.
Polisi mengamankan barang bukti satu helai celana training warna biru, satu helai kaos warna hitam, satu helai celana dalam warna putih dan sebuah bra warna hitam, serta bara bukti lainnya.