SUKABUMIIUPDATE.com - Ratusan buruh Kabupaten Sukabumi bergerak menuju Gedung Sate, Bandung, Senin (2/12/2019). Salah satu serikat buruh yang mengikuti aksi adalah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Akhirnya Ridwan Kamil Ganti Edaran dengan Keputusan, Tetapkan UMK Jabar
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menyebutkan, GSBI mengirim satu bus dan tiga mini bus untuk mengikuti aksi bersama ribuan buruh lainnya se-Jawa Barat di Bandung, dengan titik kumpul di Lapangan Gasibu.
"Gubernur Ridwan Kamil memang sudah mengganti dari Surat Edaran (SE) ke Surat Keputusan (SK). Cuma kalau kita baca dari SK tersebut, ternyata masih ada beberapa poin yang tidak sesuai aturan," ungkap Dadeng kepada sukabumiupdate.com, Senin siang.
BACA JUGA: GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan
Dadeng meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lebih banyak mengkaji tentang tata ruang, kewilayahan, investasi, industri dan hal lainnya yang berkaitan dengan buruh.
"Gubernur mesti banyak belajar soal tata ruang, investasi dan segala macam. Dia ahlinya sebenarnya. Soal upah, soal investasi dan industri padat karya atau manufaktur. Apakah upah berdampak langsung kepada pada relokasi perusahaan, kepada investasi, bisa iya dan bisa tidak. Kalau upah besar tapi tetap menguntungkan, pasti oleh investor akan dipertahankan," lanjut Dadeng.
BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah
"Apakah Jawa Barat ini hanya upah saja yang menjadi daya tarik? Silahkan dikaji satu per satu, persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing. Lihat di Sukabumi misal, perusahaan yang pindah itu bukan hanya di persoalan upah, tapi persoalan lain seperti infrastruktur, manajemen dan persoalan lainnya," tegasnya.
Ia kembali menyinggung soal SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. "Jawa Barat ini ada 27 kabupaten/kota, apakah bisa dipukul rata oleh satu SK? Jawa Barat ini upahnya ada yang besar di atas Rp 4 juta, tapi masih ada yang di bawah Rp 2 juta. Apakah iya itu dipukul rata? Ini bicara soal SK," ujar Dadeng.
BACA JUGA: UMK 2020 di Jabar Pakai SE Gubernur, RLI Sukabumi: Jadi Celah Pengusaha
"Analisanya harus jelas, konkret dan mendasar. Satu daerah dengan daerah lain tidak bisa disamaratakan. Kita ingin menyentil. Gubernur Ridwan Kamil ini kan pemangku kebijakan. Apa yang ia ucapkan dan apa yang ia tandatangani merupakan sebuah kebijakan yang dipertanggungjawabkan oleh Undang-undang. Maka harus jelas berpedoman Undang-undang," imbuhnya.
"Kebijakan itu akan berdampak pada pekerja, bahkan investor atau perusahaan itu sendiri. Pemerintah di sini harus mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif. Mudah-mudahan Gubernur Ridwan Kamil banyak-banyak belajar lah dalam mengatasi hal seperti ini. Rencana kita juga akan melakukan gugatan ke PTUN untuk merubah poin-poin di SK yang bertentangan dengan Undang-undang," tandasnya.