GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan

Minggu 01 Desember 2019, 14:03 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2020. SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tersebut terbit setelah Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelaksanaan upah minimum Kabupaten/kota 2020 diprotes buruh. Dengan terbitnya SK tersebut, maka SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/75/Yanbansos tidak berlaku dan dicabut.

Namun, DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi merasa ada yang tak sesuai dalam SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 itu.

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah

"Kita bersyukur gubernur merubah dari SE ke SK. Dengan demikian Gubernur Jabar sudah menetapkan soal besaran UMK Kabupaten/Kota untuk tahun 2020 di Jawa Barat. Hanya saja kami menyayangkan dalam isi SK tersebut khususnya pada Diktum ketujuh kami menilai bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengesampingkan Permenaker RI Nomor 231 tentang tatacara penangguhan pelaksanaan upah minimum," ujar Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin kepada sukabumiupdate.com, Minggu (1/12/2019).

Menurut Dadeng, Diktum ketujuh khususnya poin D di SK Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 itu sebagai berikut: dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besar upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi jawa Barat.

BACA JUGA: Akhirnya Ridwan Kamil Ganti Edaran dengan Keputusan, Tetapkan UMK Jabar

"Tidak sesederhana yang disyaratkan oleh Gubernur. (Dalam SK) Gubernur hanya mensyaratkan pihak pengusaha melakukan Bipartit dengan pihak pekerja atau serikat pekerja, udah ada kesepakatan itu disampaikan ke Disnaker. Kalau di Permenaker 231, selain ada kesepakatan juga harus ada audit akuntan publik yang menyatakan perusahaan memang tidak mampu, auditnya 2 tahun ke belakang," jelas Dadeng.

"Dan hasilnya nanti kalau memang memenuhi syarat di SK kan oleh gubernur. Kalau dalam SK Gubernur itu kan tidak melalui proses peng SK an," jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Gubernur Ganti SE UMK dengan SK

Dalam hal ini DPC GSBI Kabupaten Sukabumi mengingatkan Gubernur Jawa Barat jangan sampai salah lagi. Menurut Dadeng, Kemarin yang semestinya penetapan UMK harus di SK ini malah menjadi SE.

"Nah sekarang sudah mengikuti, dirubah SE jadi SK. Tapi didalamnya ada poin-poin yang tidak sesuai dengan aturan. Diantaranya di Diktum ketujuh khususnya poin D yang memudahkan prasyarat penangguhan upah," jelasnya.

BACA JUGA: UMK 2020 di Jabar Pakai SE Gubernur, RLI Sukabumi: Jadi Celah Pengusaha

Maka dari itu, DPC GSBI akan menempuh jalur PTUN. Saat ini GSBI sedang konsolidasi dengan tim advokasi GSBI untuk melakukan gugatan kepada PTUN. "PTUNnya bukan persoalan SKnya tapi persoalan isi dari SK. Ini kita hanya meluruskan saja gubernur jangan salah lagi," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)