SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020. Pengesahan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.
Direktur Research and Literacy Institute (RLI) Sukabumi, Mulyawan Safwandy Nugraha mengatakan, surat edaran diprediksi tidak bersifat mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi celah bagi pengusaha untuk tidak menerapkan UMK 2020 Jawa Barat.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sahkan UMK 2020 Lewat Surat Edaran, SPSI Sukabumi Ancam MODAR
"Seharusnya dengan SK, karena statusnya lebih mengikat," ucap Mulyawan kepada sukabumiupdate.com, Minggu (24/11/2019).
Mulyawan menjelaskan, status SK (Surat Keputusan) lebih kuat ketimbang surat edaran. Pasalnya, bila ke depan terjadi konflik atau polemik tentang penetapan UMK, pasti akan dirujuk pada asal regulasi yang dipakai.
"Sepanjang pengetahuan saya, hal ini rentan masalah. Edaran itu biasanya hanya imbauan. Surat edaran juga sifatnya tidak mengikat," jelasnya.