SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 sesuai rekomendasi dari para bupati/wali kota di Jabar. Akan tetapi penetapan UMK 2020 tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE), bukan Surat Keputusan (SK) gubernur. Hal ini yang kemudian memicu protes buruh.
DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menilai Surat Edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2020, tidak berkekuatan hukum dan tidak memberi kepastian soal upah. Dalam Surat Edaran itu UMK 2020 Kabupaten Sukabumi adalah Rp 3.028.531,71.
"Mengingat Surat Edaran (SE) hanya sekedar bersifat himbauan yang tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga membuat ketidakpastian persoalan penetapan upah minimum khususnya di Kabupaten Sukabumi," ujar Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sahkan UMK 2020 Lewat Surat Edaran, SPSI Sukabumi Ancam MODAR
Dengan demikian, DPC GSBI menegaskan menolak Surat Edaran tersebut. "Menolak adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 dan menuntut untuk diganti menjadi Surat Keputusan (SK)," tegas Dadeng.
GSBI meminta Bupati Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, TNI dan Polri untuk ikut mendorong agar Gubernur Jawa Barat segera merubah Surat Edaran (SE) menjadi Surat Keputusan (SK).