GSBI Sukabumi Sebut Poin Penangguhan Upah di SK Gubernur tentang UMK 2020 Tak Sesuai Aturan

Minggu 01 Desember 2019, 14:03 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2020. SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tersebut terbit setelah Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pelaksanaan upah minimum Kabupaten/kota 2020 diprotes buruh. Dengan terbitnya SK tersebut, maka SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/75/Yanbansos tidak berlaku dan dicabut.

Namun, DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi merasa ada yang tak sesuai dalam SK Gubernur Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 itu.

BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah

"Kita bersyukur gubernur merubah dari SE ke SK. Dengan demikian Gubernur Jabar sudah menetapkan soal besaran UMK Kabupaten/Kota untuk tahun 2020 di Jawa Barat. Hanya saja kami menyayangkan dalam isi SK tersebut khususnya pada Diktum ketujuh kami menilai bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengesampingkan Permenaker RI Nomor 231 tentang tatacara penangguhan pelaksanaan upah minimum," ujar Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin kepada sukabumiupdate.com, Minggu (1/12/2019).

Menurut Dadeng, Diktum ketujuh khususnya poin D di SK Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 itu sebagai berikut: dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besar upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi jawa Barat.

BACA JUGA: Akhirnya Ridwan Kamil Ganti Edaran dengan Keputusan, Tetapkan UMK Jabar

"Tidak sesederhana yang disyaratkan oleh Gubernur. (Dalam SK) Gubernur hanya mensyaratkan pihak pengusaha melakukan Bipartit dengan pihak pekerja atau serikat pekerja, udah ada kesepakatan itu disampaikan ke Disnaker. Kalau di Permenaker 231, selain ada kesepakatan juga harus ada audit akuntan publik yang menyatakan perusahaan memang tidak mampu, auditnya 2 tahun ke belakang," jelas Dadeng.

"Dan hasilnya nanti kalau memang memenuhi syarat di SK kan oleh gubernur. Kalau dalam SK Gubernur itu kan tidak melalui proses peng SK an," jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Gubernur Ganti SE UMK dengan SK

Dalam hal ini DPC GSBI Kabupaten Sukabumi mengingatkan Gubernur Jawa Barat jangan sampai salah lagi. Menurut Dadeng, Kemarin yang semestinya penetapan UMK harus di SK ini malah menjadi SE.

"Nah sekarang sudah mengikuti, dirubah SE jadi SK. Tapi didalamnya ada poin-poin yang tidak sesuai dengan aturan. Diantaranya di Diktum ketujuh khususnya poin D yang memudahkan prasyarat penangguhan upah," jelasnya.

BACA JUGA: UMK 2020 di Jabar Pakai SE Gubernur, RLI Sukabumi: Jadi Celah Pengusaha

Maka dari itu, DPC GSBI akan menempuh jalur PTUN. Saat ini GSBI sedang konsolidasi dengan tim advokasi GSBI untuk melakukan gugatan kepada PTUN. "PTUNnya bukan persoalan SKnya tapi persoalan isi dari SK. Ini kita hanya meluruskan saja gubernur jangan salah lagi," jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Nasional31 Januari 2025, 12:14 WIB

Diesel X: Inovasi BBM Ramah Lingkungan dari Pertamina yang Hemat dan Bertenaga

Diesel X, inovasi BBM rendah sulfur dari Pertamina, hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi rendah. Berstandar EURO V, bahan bakar ini cocok untuk industri berat, mendukung energi bersih dan berkelanjutan!
Pertamina resmi meluncurkan Diesel X! BBM rendah sulfur berstandar EURO V ini hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi lebih bersih. Langkah maju menuju energi berkelanjutan! (Sumber : Instagram/@tempodotco)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa
Life31 Januari 2025, 11:27 WIB

Kenapa Kita Susah Berhenti Makan Pedas? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Pernah ketagihan makanan pedas? Sensasi capsaicin menipu otak, memicu hormon bahagia, dan membuat sulit berhenti. Pedas juga menantang, menggoda selera, bahkan mengaburkan rasa kenyang. Simak faktanya di sini!
Kenapa makan pedas bikin nagih? 🌶️ Sensasi terbakar dari capsaicin memicu hormon bahagia, menambah adrenalin, dan bikin sulit berhenti. Tapi hati-hati, jangan sampai berlebihan!🔥 (Sumber : freepik/@jcomp)
Sehat31 Januari 2025, 11:23 WIB

Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk?

Rambutan, buah tropis yang kenyal dan manis, memang menjadi favorit banyak orang, terutama di negara-negara Asia Tenggara. Buah ini kaya akan vitamin C, serat, dan antioksidan, yang semuanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Rambutan, Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk? (Sumber : Freepik/@sukcao)
Nasional31 Januari 2025, 11:02 WIB

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Abdul Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan.
(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa
Entertainment31 Januari 2025, 11:00 WIB

Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif

Kabar kurang menyenangkan dari dari artis FTV, Larasati Nugroho yang mengalami kecelakaan di kawasan Ulujami, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025 dini hari.
Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif (Sumber : Instagram/@larasati_nugroho)
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar