SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi komisi IV melakukan hearing atau dengar pendapat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020, Jumat (29/11/2019).
Hearing dilakukan dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Asosiasi HRD Kabupaten Sukabumi, DPC SPN Kabupaten Sukabumi, DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, DPC F Hukatan Kabupaten Sukabumi, SPSI Kabupaten Sukabumi dan SPAG Danone Group Aqua.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sukabumi Sebut Ridwan Kamil Tak Tegas Sahkan UMK 2020 Lewat Surat Edaran
Ketua komisi IV Hera Iskandar mengatakan, kegiatan tersebut memang atas inisiatif komisi IV dengan para pihak yang berkepentingan UMK 2020. DPRD, kata Hera, melihat bahwa dalam menetapkan standar upah kota/kabupaten harus dilaksanakan oleh gubernur berbentuk Surat Keputusan (SK) bukan Surat Edaran (SE).
Menurut Hera, sebelum-sebelumnya penetapan UMK di Jawa Barat menggunakan SK sama seperti yang dilakukan di 33 provinsi lainnya. Sedangkan untuk penetapan UMK Jabar 2020 menggunakan SE. Maka dari itu, DPRD meminta agar SE diganti SK.
BACA JUGA: GSBI Sukabumi Nilai Surat Edaran Gubernur UMK 2020 Tak Beri Kepastian Soal Upah
"Ya seperti sebelum-sebelumnya dan seperti gubernur di 33 provinsi yang lain maka dari itu setelah mendengar masukan dari para pihak DPRD berkesimpulan bahwa memang gubernur sebaiknya merubah dari bentuk SE ke SK," ujar Hera.
Terkait hal ini, Hera berharap semua pihak menahan diri terutama terkait agenda mogok daerah dan menunggu bupati Sukabumi merekomendasikan kepada gubernur mengganti SE kepada SK.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sahkan UMK 2020 Lewat Surat Edaran, SPSI Sukabumi Ancam MODAR
"DPRD mendorong bupati untuk segera membuat surat intruksi kepada perusahaan-perusahaan melalui dinas tenaga kerja untuk melaksanakan UMK sesuai PP 78 tentang pengupahan," tandasnya.
Sementara itu, kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman mengatakan pertemuan yang diinisiasi DPRD dengan para serikat buruh sangat baik.
BACA JUGA: Dikecam Soal Surat Edaran UMK 2020, Emil Jawab Dengan Surat Cinta
Menurut Dadang ada beberapa poin yang menjadi catatan di acara hearing tersebut. "Saya menangkap dari hasil audensi tadi, sesuai permintaan dari dewan, pemerintah daerah mendorong agar mencabut SE gubernur itu agar diganti SK karena itu sudah sesuai aturan hukumnya demikian. Mereka juga mempertanyakan kenapa Gubernur Jabar mengeluarkan SE, tidak seperti dulu yang dikeluarkan SK," ungkapnya.
Dadang menegaskan, gejolak soal penetapan upah buruh bisa terkendalikan kalau memang pemerintah provinsi melalui gubernur bisa mengeluarkan SK bukan SE.
"Itu harapan para buruh kepada pemerintah. Makanya kita sepakat, karena semua kabupaten mengarah kesana. Kita sudah membuatkan draf suratnya tinggal dari pak bupati bisa mempertimbangkan sesuai dari bahan pertemuan ini," pungkasnya.