SUKABUMIUPDATE.com - Para pendatang asal Jakarta dan Depok yang kini tinggal di Kampung Padepokan, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat membuat warga setempat resah. Hingga akhirnya, Muspika Cidahu harus melakukan mediasi, Kamis (17/10/2019) di Aula Kantor Kecamatan Cidahu.
BACA JUGA: Dicurigai Warga Cidahu Sukabumi, Pendatang Tinggal di TNGHS untuk Tirakat
Camat Cidahu, Ading Ismail mengatakan, warga pendatang tersebut mendirikan sebuah bangunan semi permanen di atas lahan milik negara, tepatnya di lahan yang dikelola Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
"Katanya baru dua minggu tinggal di situ. Rencananya mereka akan tinggal sekitar satu setengah bulan," ujar Ading kepada sukabumiupdate.com, usai mediasi.
BACA JUGA: Pendatang yang Dilaporkan Warga Cidahu Sukabumi dari Depok dan Jakarta
Ading menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, para pendatang ini awalnya tinggal di bangunan bernama Pondok Gusti. Lokasinya di atas perkampungan. Namun lama-kelamaan membangun sebuah rumah tepat di samping Pondok Gusti.
"Jelas itu sudah menyalahi aturan, karena itu tanah milik negara dan dilarang bermalam di sana," terangnya.
BACA JUGA: Takut Jadi Lokasi Latihan Teroris, Warga Cidahu Sukabumi Laporkan Pendatang di TNGHS
Lanjut Ading, pihaknya sudah meninjau lokasi tersebut. Di dalam rumah semi permanen itu ditemukan banyak sembako keperluan sehari-hari. Ading menyebut sembako-sembako itu akan diberikan kepada masyarakat.
"Sembako itu kayak beras, mie instan, pokoknya keperluan sehari-hari. Seharusnya kalau niatnya bagus seperti itu, terbuka lah sama warga sekitar, kan ini mah enggak," lanjut Ading.
BACA JUGA: Densus 88 Anti Teror, Temukan Bom Rakitan di Kebun Singkong Desa Tenjolaya Sukabumi
Tindakan selanjutnya, Ading sudah bersama Muspika Kecamatan Cidahu memutuskan untuk membongkar bangunan tersebut, dan para pendatang sudah kooperatif atas keputusan ini. "Besok akan dibongkar," tandasnya.