SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warung makan yang ada di sepanjang jalan protokol di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, secara terang-terangan buka di siang hari saat Ramadan.
Pemilik warung yang sengaja buka warungnya saat siang hari mendapat teguran dari Muspika Cibadak. Dari razia yang dilakukan tim tertib Ramadan Cibadak, terdapat 11 warung yang buka di siang hari.
BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Bentuk Satgas Patroli Simpatik Ramadan, Warung Makan Buka 16.00 WIB
"Kita hari ini melakukan apa yang diperintahkan Bupati melalui perdanya. Dalam perda tersebut ada beberapa poin. Yaitu, menjelaskan selama bulan suci Ramadan tidak boleh adanya peredaran petasan, dan untuk warung makan itu harus tutup," kata Camat Cibadak Lesto Rosadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/5/2019).
Lebih lanjut, Lesto menjelaskan, dalam surat edaran perda tersebut disebutkan warung nasi boleh buka di bulan Ramadan dimulai pukul 16.00 sore. Dalam razia tersebut didapati masyarakat yang sedang makan dan minum kopi.
BACA JUGA: Harga Telur Naik, Pedagang Warung Nasi di Sukabumi Khawatir Gulung Tikar
"Kami langsung berikan teguran kepada masyarakat dan tukang warung yang buka, jika masih juga nakal, maka kami sudah berkoordinasi dengan Polsek akan melakukan tindak pidana ringan atau tipiring," tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman menegaskan, apabila dua kali teguran sudah dilayangkan dan pemilik warung masih juga melanggar. Maka akan dikenai Tipiring yang kemudian warung tersebut harus tutup secara permanen, sesuai dengan hasil putusan pengadilan nantinya.
BACA JUGA: Makan di Warung Nasi Persit Kodim 0607 Kota Sukabumi, Cukup Bayar Seikhlasnya
Suhardiman mengaku, selama rajia berlangsung dirinya kerap mendapatkan perlawanan dari sejumlah pedagang.
"Ada bebrapa pemilik warung nasi padang yang yang membantah bahwa mereka buka tengah hari, dan masakan yang akan mereka jual itu untuk sore hari. Tetapi faktanya kan ada yang sedang makan dan minum kopi, maka tetap kami tindak," pungkasnya.